Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kuasa Hukum Aktivis Akbar Idris Resmi Ajukan Memori Banding di PN Bulukumba

May 06, 2024 Last Updated 2024-05-06T11:12:16Z

Foto : PBHI Sul-Sel bersama tim hukum Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi secara resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (06/05/2024).

Corong Demokrasi,- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan yang tergabung dalam “Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi” telah masukkan Memori Banding Ke Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (06/05/2024).

Rahmat Rahadi, S.H., M.H. Kadiv Divisi Kampanye dan Kajian Isu-isu Strategis PBHI Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi bersama tim hukum menyampaikan telah mengajukan memori banding secara resmi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan Nomor Perkara : 184/Pid.B/2023/PN.Blk. 

Ia mengatakan bahwa ini adalah upaya mencari keadilan sekaligus sebagai bentuk atensi kami terhadap kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Ini adalah upaya untuk mencari keadilan, ini juga sebagai bentuk atensi kami terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh pejabat publik. apalagi ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan masa depan demokrasi," ucap Rahmat Rahadi.

"Dengan resminya memori banding kami masukkan. Berharap semua elemen aktivis maupun kelompok lain yang berkepentingan terhadap keberlangsungan demokrasi kedepan menjadi tugas bersama untuk mengawal proses banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Akbar Idris harus berhadapan dengan hukum dan menjalani vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin, (29/04) pasca dirinya dilaporkan oleh bupati Bulukumba terkait kasus pencemaran nama baik, majelis hakim dalam amarnya menjatuhkan vonis terhadap aktivis Akbar Idris selama 1 tahun 6 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan.

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjadi sorotan publik dan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya. Putusan itu menjadi preseden baik dan kemudian menjadi acuan agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang melakukan diskursus terhadap dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik. Namun dengan adanya kasus kriminalisasi terhadap Akbar Idris ini justru kembali merusak citra peradilan dan menjadi bukti bahwa kita mengalami kemunduran dalam berdemokrasi. 

*(red)



×
Berita Terbaru Update