![]() |
| Foto: Ist |
Kutai Timur,- Sebuah temuan dalam sistem pengadaan pemerintah memunculkan pertanyaan serius terkait arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 .
Tercatat, terdapat proyek pembangunan berjudul pembangunan garasi R4/R6 T.432 Polda Kaltim dengan nilai 28 Miliar yang bersumber dari APBD. Menariknya, kegiatan tersebut berlokasi di Kota Balikpapan di luar wilayah administratif Kutai Timur.
Fakta ini segera memantik perhatian publik. Pasalnya, secara prinsip, APBD dirancang untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Sejumlah pertanyaan pun mengemuka.
Leonard, Sekretaris KNPI Kutai Timur mempertanyakan hal tersebut, "Apa urgensi pemerintah daerah membiayai kegiatan yang berkaitan dengan institusi vertikal? Apakah terdapat dasar hukum yang kuat, seperti mekanisme hibah resmi atau kerja sama antar lembaga? Jika ya, mengapa informasi tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada publik?," pungkasnya.
Leonard menilai, penggunaan APBD harus tunduk pada prinsip kewenangan dan akuntabilitas. Dukungan kepada instansi vertikal memang dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka ruang abu-abu dalam kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar di kemudian hari.
Lanjutnya, "Ditengah kondisi masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik, keputusan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan di luar wilayah tentu menjadi sorotan. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut prinsip dasar : untuk siapa sebenarnya APBD digunakan?," tutup Nardo sapaan akrabnya.
(**)



