![]() |
| Foto : Ist. |
Suwandi selaku jenderal lapangan menyoroti dugaan mandeknya penanganan hukum terhadap peredaran dugaan kosmetik ilegal bermerek Putri Glow yang dua tahun lalu dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Massa aksi mempertanyakan perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan setelah BPOM bersama Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait temuan produk Putri Glow yang terdeteksi mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Meski temuan tersebut telah dipublikasikan sejak dua tahun lalu, KAMRI menilai hingga kini belum terdapat transparansi mengenai perkembangan proses hukum, status para pihak yang diduga bertanggung jawab, maupun langkah konkret untuk memastikan produk tersebut benar-benar hilang dari pasaran.
Bagi KAMRI, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik dan kredibilitas lembaga pengawas.
“Dua tahun adalah waktu yang sangat panjang. Jika sebuah produk telah diumumkan mengandung bahan berbahaya, tetapi proses hukumnya tidak kunjung memiliki kejelasan, maka publik tentu berhak mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat,” tegas Suwandi dalam orasinya.
Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa aksi terlibat adu argumentasi dengan aparat keamanan yang berjaga di depan kantor BPOM Makassar. Ketegangan berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya mereda setelah Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, S.Si., Apt., M.M., keluar menemui para demonstran.
Dalam keterangannya di hadapan massa aksi, Yosef menyampaikan bahwa pihak BPOM akan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Namun, jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai status hukum Putri Glow maupun langkah konkret yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir.
KAMRI menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut mendesak adanya keterbukaan informasi dari seluruh institusi yang berwenang.
Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta membahayakan kesehatan konsumen dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam aksi tersebut, KAMRI menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Menarik seluruh produk Putri Glow dari peredaran secara nasional serta menutup pabriknya.
2. Mendesak PT Putri Glow bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi kepada seluruh konsumen yang dirugikan.
3. Mendesak BPOM RI dan BPOM Sulawesi Selatan menjelaskan secara transparan status hukum Putri Glow serta mencabut izin edar produk tersebut secara permanen.
4. Mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi pelindung di balik peredaran produk tersebut.
5. Mendesak pencopotan dan proses hukum terhadap oknum aparat maupun pejabat yang diduga melakukan pembiaran.
6. Menegaskan akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Polda Sulsel dan Divisi Propam Mabes Polri apabila tidak terdapat langkah hukum yang tegas.
Suwandi menegaskan bahwa KAMRI akan melakukan konsolidasi lanjutan dan kembali turun ke jalan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh BPOM maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai kesehatan masyarakat dikorbankan oleh lambannya penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang mengancam keselamatan rakyat,” tegas Suwandi.
KAMRI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pelaporan resmi kepada institusi pengawas internal apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas terkait penanganan kasus tersebut.
Bagi KAMRI, perkara Putri Glow bukan sekadar persoalan kosmetik ilegal. Kasus ini merupakan ujian terhadap keberanian negara dalam menegakkan hukum, menjamin perlindungan konsumen, dan memastikan bahwa keselamatan masyarakat tidak tunduk pada kepentingan apa pun.
“Ketika produk berbahaya masih ditemukan di pasaran, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa produsennya, melainkan siapa yang selama ini membiarkannya," tutupnya.
*(red)



