Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tebang Pilih Pemkot Kupang: Rakyat Kecil Dipajaki di SPBU, Hotel dan Homestay Dibiarkan Bebas

November 01, 2026 Last Updated 2026-11-01T12:17:36Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Pertumbuhan bisnis hotel dan homestay di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ternyata belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban pajak daerah.

Dibalik geliat usaha penginapan yang terus berkembang, muncul persoalan serius terkait adanya praktik menghindari pajak atau menunggak pajak oleh pengusaha hotel maupun penginapan Homestay.

Persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pajak dari sektor perhotelan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kota Kupang.

Bukan hanya itu, ketidakpatuhan terhadap wajib pajak berpotensi pada pelanggaran hukum daerah dan nasional.

Sesuai regulasi perpajakan daerah, jasa perhotelan masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan tahun 2026 ditemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan di pemerintah Kota Kupang yang mengakibatkan kekurangan penetapan pajak serta potensi kerugian daerah.

Penyimpangan oleh para pelaku usaha hotel atau homestay tersebut dikategorikan kedalam beberapa klaster temuan yang mengarah pada kelemahan kepatuhan hukum.

Pelaku Usaha Tidak Terdaftar Sebagai Wajib Pajak ( PAJAK GELAP).

Dalam temuan BPK RI Perwakilan NTT, menemukan adanya dua usaha, yakni KNA Homestay dan ACY Homestay belum mendaftarkan diri sebagai PBJT Jasa Perhotelan.

Padahal, kedua perusahaan ini telah beroperasi secara aktif selama tahun 2024 hingga 2025, namun tidak pernah melaporkan hasil penjualan maupun membayar pajak daerah.

Berdasarkan catatan penjualan tahun 2025 KNA Homestay memiliki omzet mencapai Rp434.983.400.00. Dari angka tersebut PBJT yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp43.498.340,00.

Sementara ACY Homestay pada tahun yang sama mencatat hasil penjualan sebesar Rp37.340.000,00 dengan nilai PBJT yang seharusnya dibayar sebesar Rp3.734.000,00.

Artinya, kedua usaha yang beroperasi tersebut memiliki potensi kewajiban pajak sebesar Rp47.232.340 yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Manipulasi Omzet (Pelaporan Omzet Lebih Kecil Dari Realitas Rill)

Temuan berikutnya berkaitan dengan pelaporan omzet. Melalui uji petik konfirmasi lapangan, BPK menemukan lima wajib pajak PBJT yang melaporkan pendapatan dalam SPTPD terbukti lebih rendah dibandingkan catatan pendapatan harian maupun bulanan internal perusahaan.

Lima nama yang tercantum dalam data pemeriksaan adalah Hotel ATN, NKA Hotel,Homestay MDG, PT. GTG dan DBS Hotel.

Dari hasil pemeriksaan, kekurangan pajak pada Hotel ATN mencapai Rp1.991.230,00, NKA Hotel mencapai Rp6.554.076,90, Homestay MDG mencapai Rp6.572.500,00, PT GTG mencapai Rp954.545,69, dan DBS Hotel mencapai 280.000,00.

Perbedaan antara laporan pajak dengan catatan pendapatan internal perusahaan ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, praktik manipulasi data omzet ini mengakibatkan nilai pajak yang disetor ke daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

Tunggakan Pajak dan Ketidakpatuhan Pelaporan SPTPD.

Masalah lain juga juga ditemukan, BPK juga mencatat adanya enam wajib pajak hotel yang tidak tertib dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara berkala setiap bulannya.

Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat akumulasi nilai PBJT terutang yang belum dibayar sebesar Rp187.252.075,07.

Keenam hotel tersebut meliputi: Guest House SSD nilai PBJT tertunggak Rp83.435.630,34, VDK nilai PBJT tertunggak Rp46.088.650,00, Hotel I nilai PBJT tertunggak Rp41.18p.500,00, Hotel SSD nilai PBJT tertunggak Rp13.955.689,73, Hotel BVT nilai PBJT tertunggak Rp1.546.605,00, dan Hotel NLY nilai PBJT tertunggak Rp1.045.000,00.

Besarnya nilai tersebut kembali menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penagihan pajak oleh pemerintah daerah. Bagaimana usaha-usaha tersebut bisa terus beroperasi sementara kewajiban penetapan pajaknya belum diselesaikan.

Pelanggaran Hukum Terkait Pengambilan Air Tanah (PAT).

Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti beberapa hotel besar dan homestay di Kota Kupang kedapatan melakukan pengambilan air tanah untuk operasional hotel tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Objek Pajak Air Tanah (PAT).

Nama usaha yang disebut antara lain Hotel RYL,Hotel I, Hotel NK, AMR Hotel, Hotel CDN, LDT Hotel, STY Homestay, dan KNA Homestay.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan persoalan makin serius karena mayoritas hotel ini bahkan sengaja atau lalai tidak memasang alat meteran air (water meter). Padahal, alat tersebut penting untuk mengetahui volume pemakaian air tanah sekaligus menjadi dasar pengawasan dan perhitungan kewajiban pajak.

Dua Pergub NTT Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimana dengan Pengawasan di Kupang?

Rangakaian temuan tersebut menarik jika dikaitkan dengan kebijakan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendorong optimalisasi pajak daerah.

Pada Maret tahun 2025 Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub No. 13 Tahun 2025. Pergub ini mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Selain itu, terdapat Pergub NTT Nomor 20 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam Pergub NTR Nomor 41 Tahun 2021.

Terlebih, ketika pemerintah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor di sejumlah SPBU melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kebijakan ini masyarakat yang tidak taat pajak tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut menunjukan adanya upaya pemerintah Provinsi untuk mendorong kepatuhan administrasi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Namun, di tengah dorongan tersebut, persoalan yang ditemukan BPK pada sektor perhotelan di Kota Kupang memperlihatkan masih adanya pekerjaan dalam pengawasan pajak daerah yang belum tuntas.

Memang, Pergub NTT tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menagih PBJT Jasa Perhotelan dan Pajak Air Tanah di tingkat Kabupaten/Kota,namun semangat optimalisasi seharusnya berjalan disemua tingkatan pemerintahan sesuai kewenangan.

Pertanyaannya, jika pemerintah gencar mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak, lantas sejauh mana pengawasan terhadap usaha-usaha yang selama ini beroperasi tidak membayar dan menunggak pajak.

Bapenda Kota Kupang Harus Memberikan Penjelasan

Dari sejumlah rangkaian temuan BPK ini seharusnya menjadi pekerjaan serius bagi Pemerintah Kota Kupang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Persoalannya bukan hanya pada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan bagaimana sistem pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan selama ini dijalankan.

Jangan sampai usaha penginapan tumbuh dan menikmati keuntungan dari aktivitas bisnisnya, tetapi kewajiban terhadap pembayaran pajak ke daerah justru luput dari pengawasan.

Publik tentu menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Bukan hanya sebatas mencatat kekurangan pajak dalam laporan pemeriksaan, publik menunggu sejauh mana pemerintah daerah Kota Kupang memastikan setiap usaha untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan hukum.

Sebab, setiap rupiah pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah merupakan hak masyarakat Kota Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update