×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD-KK Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Segera Cabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

June 06, 2025 Last Updated 2025-06-06T14:47:23Z

Foto : Ketua GRD-KK Raja Ampat.
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Raja Ampat (GRD-KK Raja Ampat) menuntut pemerintah pusat untuk melakukan tindakan nyata perlindungan kawasan wisata bahari, bukan omon-omon saja. 

Hal itu dengan disampaikan oleh ketua GRD-KK Raja Ampat Yohan Sauyai kepada Corong Demokrasi, Jumat (06/06/2025).

Ia menyampaikan bahwa para pemimpin di Jakarta selalu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan ternyata itu hanya omong kosong belaka. PT Mulia Raymond Perkasa dengan terang benderang berani melawan hukum dan menunjukkan faktanya kalau Indonesia bukan negara hukum, terbukti rencana aktivitas tambang berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan kawasan hutan lindung tetapi tidak tersentuh dengan hukum.

Menurutnya, Kabupaten Raja Ampat kini dalam ancaman kerusakan alam, akibat kebijakan dan aktivitas industri yang tak henti mengejar keuntungan. Hal ini telah terbukti bahwa pemerintah tidak konsisten untuk menjaga gugusan pulau beserta keanekaragaman hayati darat dan bawah laut di Kabupaten Raja Ampat, beberapa pulau-pulau telah dibebani Izin usaha pertambangan Nikel yakni, Pulau Gag terdapat IUP dengan Luas konsesi PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare, terdiri atas daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare. Sedangkan luas daratan pulau Gag sendiri hanya 6.500 hektare, yang berarti luas konsesi PT Gag Nikel mencakup seluruh pulau Gag dan kawasan perairannya.

Selain pulau Gag yang berada di wilayah administrasi pemerintah Raja Ampat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan ada juga IUP di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat dibebani Izin Usaha pertambangan Nikel laterit, Milik Perusahaan PT Kawei Sejahtera Mining mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat pada tahun 2013 dengan Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga tahun 2033. memiliki IUP seluas 5.922 hektare.

Kedua perusahaan tersebut saat ini aktif menambang bijih nikel. Tidak hanya itu ada juga beberapa perusahaan yang telah mengupas alam dan mengeksploitasi tambang nikel di Kepulauan Waigeo Daratan kabupaten Raja Ampat yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama dengan luas konsesi IUP 9,365 hektare. tak hanya itu PT Anugerah Surya Pratama juga memiliki konsesi IUP seluas 1,167 hektare di Pulau Manuram. Ironisnya tidak ada perhatian serius dari pemerintah untuk memulihkan dan melindungi ekologi pulau kecil yang bernama Manuram di distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, pada kala itu.

“Tidak hanya itu, pada bulan September tahun 2024 sebagian besar masyarakat yang berada di kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, terkejut dengan kehadiran perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan nikel bernama PT Mulia Raymond Perkasa yang datang dan melakukan survei dan pengambilan sampel di daratan pulau Manyaifun dan pulau Batang Pele, Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Meski belum beroperasi, PT Mulia Raymond Perkasa, telah memiliki konsesi IUP dengan luas 2,194 hektare. (penambahan tahun terbit IUP)," ujar ketua GRD-KK Raja Ampat Yohan Sauyai.

"Pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, seakan mau menipu rakyat Papua di Raja Ampat dengan alibi Menghentikan Sementara PT Gag Nikel, dan terkesan Bahlil Lahadalia, tidak menyikapi PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raimond Perkasa yang tidak henti mengejar keuntungan sementara alam yang dikorbankan. Raja Ampat memang mendapatkan pengakuan dari UNESCO Global Geopark (UGGp) atau Geopark Raja Ampat sebagai salah satu kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan, namun di sisi lain, ekspansi izin tambang nikel di wilayah tersebut terus berlanjut, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan," tambahnya.

Kami dari Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Raja Ampat (GRD-KK Raja Ampat), Jangan biarkan Raja Ampat berubah jadi kisah pilu tentang surga yang dirampas, dan dirusak oleh program hilirisasi nikel atas nama kendaraan listrik,”BRANDING ENERGI BERSIH dengan RANTAI PASOK BERDARAH.” lingkungan rusak dan Pertambangan nikel menghancurkan alam kawasan Konservasi Bahari kabupaten Raja Ampat.

Atas hal itu kami dari GRD-Komite Kabupaten Raja Ampat menuntut:

1. Menolak dengan tegas ekspansi dan eksploitasi pertambangan nikel di Pulau-pulau kecil termasuk di pulau Manyaifun dan Batang Pele karena akan mengancam kelestarian ekosistem darat dan laut di wilayah Raja Ampat.

2. Kami Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan semua izin teknis lainnya seperti AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL,  IPPKH dan SPPL kepada PT Mulia Raymond Perkasa (PT. MRP) yang berencana melakukan usaha bisnis pertambangan nikel di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, Kabupaten Raja Ampat.

3. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT Mulia Raymond Perkasa dengan luas 2.194 hektare, dan Evaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat tanpa terkecuali, karena kehadiran Pertambangan Nikel adalah lonceng bahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan masa depan kawasan konservasi bahari atau Geopark Raja Ampat.

*(Pernyataan sikap GRD-KK Raja Ampat)


×
Berita Terbaru Update