![]() |
| Foto : Dokumen pelaporan masyarakat Desa Lipang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor terkait kasus dugaan korupsi beberapa proyek di Desa Lipang ke Kejaksaan Negeri Alor. |
Kepada media Corong Demokrasi, Sabtu (14/02/2026), Arkipus Nikolaus Letde salah satu masyarakat Desa Lipang mengatakan bahwa sejak pelaporan 8 kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Desa Lipang pada tanggal 16 Januari 2026, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejari Alor.
"Kami masyarakat Desa Lipang sudah muak melihat pemerintah Desa. Banyak proyek dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa kami duga telah diselewengkan oleh pemerintah desa," ujarya.
Ia pun menyampaikan beberapa proyek diduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diantaranya:
1. Pembangunan Paud Kembang Kasih di Dusun 02 Desa Lipang, Kecamatan Alor Timur Laut. Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, namun pekerjaan fisik tersebut tidak sampai 100% dan yang terbangun hanya fondasi dan telah dibiarkan terbengkalai.
2. Pengerasan jalan atau rabat beton yang berlokasi di Dusun 01 dan Dusun 02 anggaran bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak ada progres pengerjaan dan mangkrak. Rabat beton tersebut yang dikerjakan hanya 30 meter, sementara 470 meter masih terbengkalai. Beberapa material seperti semen sebanyak 175 sak telah membatu di lokasi proyek sementara material yang dikumpulkan masyarakat terbawa air hujan akibat lambannya pengadaan semen kondisi itu juga mengakibatkan material masyarakat tidak dibayarkan oleh pihak pelaksana yaitu pemerintah Desa Lipang.
3. Air minum bersih berlokasi di RW 001, RW 002 dan RW 003 Dusun 01 dan Dusun 02 Desa Lipang dengan anggaran bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021. Proyek air minum ini terealisasi namun sambungan pipa saluran air tidak sampai di tujuan yang telah di survei dan juga tidak dibuatkan tugu keran dan bak penampungan air.
4. Proyek belanja lampu sehen tahun anggaran 2019/2020 dengan titik seluruh masyarakat Desa Lipang sumber anggaran dari dana desa. Proyek ini terealisasi dengan baik dengan sisa anggaran Rp 40.000.000,00 pada laporan pertanggungjawaban pemerintah desa namun hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui kegunaan dari sisa anggaran tersebut apakah dikembalikan ke kas negara atau digunakan untuk apa.
5. Proyek pembangunan Pustu tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa. Pembangunan tersebut berada di dusun 02 Desa Lipang. Proyek tersebut tidak terealisasi 100% dan mangkrak.
6. Proyek pembangunan jembatan atau deker tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa. Proyek tersebut berada di RW 3/RT 5 dan RW 4/RT 7. Pengerjaan ini mencapai 100% namun bangunan tersebut tidak layak pakai.
2. Pengerasan jalan atau rabat beton yang berlokasi di Dusun 01 dan Dusun 02 anggaran bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak ada progres pengerjaan dan mangkrak. Rabat beton tersebut yang dikerjakan hanya 30 meter, sementara 470 meter masih terbengkalai. Beberapa material seperti semen sebanyak 175 sak telah membatu di lokasi proyek sementara material yang dikumpulkan masyarakat terbawa air hujan akibat lambannya pengadaan semen kondisi itu juga mengakibatkan material masyarakat tidak dibayarkan oleh pihak pelaksana yaitu pemerintah Desa Lipang.
3. Air minum bersih berlokasi di RW 001, RW 002 dan RW 003 Dusun 01 dan Dusun 02 Desa Lipang dengan anggaran bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021. Proyek air minum ini terealisasi namun sambungan pipa saluran air tidak sampai di tujuan yang telah di survei dan juga tidak dibuatkan tugu keran dan bak penampungan air.
4. Proyek belanja lampu sehen tahun anggaran 2019/2020 dengan titik seluruh masyarakat Desa Lipang sumber anggaran dari dana desa. Proyek ini terealisasi dengan baik dengan sisa anggaran Rp 40.000.000,00 pada laporan pertanggungjawaban pemerintah desa namun hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui kegunaan dari sisa anggaran tersebut apakah dikembalikan ke kas negara atau digunakan untuk apa.
5. Proyek pembangunan Pustu tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa. Pembangunan tersebut berada di dusun 02 Desa Lipang. Proyek tersebut tidak terealisasi 100% dan mangkrak.
6. Proyek pembangunan jembatan atau deker tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa. Proyek tersebut berada di RW 3/RT 5 dan RW 4/RT 7. Pengerjaan ini mencapai 100% namun bangunan tersebut tidak layak pakai.
Lebih lanjut, Arkipus Nikolaus Letde mengatakan bahwa dari semua item pekerjaan yang diduga korupsi itu telah kami laporkan ke pihak Kejari Alor disertai bukti-bukti.
"Kami berharap Kejari Alor segera menindaklanjuti laporan kami, karena fakta lapangan Pemerintah Desa Lipang, kami duga secara terang-terangan melakukan korupsi dan seolah-olah kebal hukum," pungkasnya.
"Kami sebagai masyarakat mendesak Kejari Alor agar segera menuntaskan pengaduan kami agar bisa menjadi efek jerah bagi pemerintah Desa Lipang agr lebih hati-hati dalam mengelola anggaran," tutupnya.
*(red)



