×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Menggugat Paradoks Peradaban: Skandal TPA Ncolang dan Cacat Logika Kebijakan Sampah di Manggarai

June 24, 2026 Last Updated 2026-06-24T06:43:57Z

Opini Publik 

 Oleh: Fransiskus Arto Ganggur 

 (Aktivis DPC GMNI Manggarai)

Foto : Fransiskus Arto Ganggur (Aktivis DPC GMNI Manggarai) 

Corong Demokrasi
- Cara sebuah daerah mengelola sampah sesungguhnya merupakan cermin yang paling jujur dari kualitas tata kelola pemerintahannya.

Kemajuan daerah dari bebas sampah tidak hanya terlihat dari bagaimana mengatasi persoalan yang ada di pusat kota.

Artinya,kebersihan yang lahir dari penderitaan warga bukanlah keberhasilan, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilembagakan.

Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan peradaban, penghargaan kebersihan, atau wajah kota yang indah jika semua itu dibangun dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat di tempat lain.

Kebijakan yang paling buruk hari ini adalah jika kenyamanan masyarakat perkotaan hari ini dibayar dengan hilangnya hak hidup sehat masyarakat di tempat lain.

Berbicara tentang kebijakan pengelolaan sampah yang baik semestinya dilakukan dengan teknologi yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan lingkungan.

Kebijakan pengelolaan sampah seperti itu sayangnya melahirkan cacat logika yang cukup serius di Kabupaten Manggarai. Urusan menangani sampah dianggap selesai jika sudah tidak menumpuk di kota.

Egoisme Kebijakan

Memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain, lalu menyebutnya sebagai solusi merupakan cerminan dari egoisme kebijakan.

"Kebijakan seperti ini ibarat membuang sampah dari halaman rumah sendiri ke halaman tetangga, lalu mengklaim lingkungan telah bersih.''

Ironisnya, hal ini bukan hal baru. Berulang kali masyarakat menyuarakan keluhan dan tuntutan tetapi respons yang berikan bukan tindakan nyata, tetapi hanya sebatas diskusi dan janji kosong.

"Dalam negara demokrasi suara masyarakat seharusnya menjadi dasar perbaikan kebijakan bukan diabaikan. Tidak hanya sebatas didengar tetapi ditindaklanjuti.''

Sejarah Pengelolaan Sampah di Kabupaten Manggarai

Jika kita menengok sejarah pengelolaan sampah di Kabupaten Manggarai semuanya menunjukkan pola yang sama. Misalnya, ketika lokasi pembuangan sampah di Kilometer 5, Kelurahan Karot, mendapat penolakan warga karena berbagai persoalan.

Mengatasi persoalan ini Pemerintah tidak berusaha menghadirkan solusi yang menyelesaikan akar masalah, yang terjadi justru pemindahan lokasi ke Desa Poco, Kecamatan Wae Ri'i.

Solusi ini hanya kembali pada masalah lama, hanya berpindah tempat dan kini memunculkan polemik baru.

Di atas kertas, lokasi tersebut disebut sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun sistem pengelolaan yang terjadi dilapangan masih menyerupai praktik pembuangan terbuka (Open Dumping) yang berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kurun waktu setiap hari, puluhan ton sampah dari Kota Ruteng dibuang ke lokasi ini. Memang ada aktivitas pemilahan oleh pemulung, tetapi sulit untuk mengatakan bahwa seluruh volume sampah yang masuk benar-benar terkelola secara optimal.

Sementara itu, beban terbesar saat ini justru ditanggung warga Kampung Ncolang yang berada sangat dekat dengan area pembuangan sampah.

Masyarakat saat ini harus menghadapi berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, peningkatan populasi lalat, hingga kekhawatiran terhadap risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan ketika beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di area TPA yang menyebabkan asap menyelimuti sebagian wilayah Desa Poco.

Peristiwa kebakaran tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya soal isu kebersihan, tetapi juga ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat yang bermukim dekat lokasi pembuangan.

Amanat Undang- Undang

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik Open Dumping yang berlansung tentu bertentangan.

Dalam Undang-Undang ini mengamanatkan penghentian sistem pembuangan terbuka dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tanggung jawab utama tentu berada di pundak Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai pemegang otoritas kebijakan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup sebagai institusi teknis yang bertugas memastikan terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Ketika pelanggaran atau potensi pelanggaran lingkungan diketahui tetapi dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandatnya.

Saat ini publik membutuhkan penjelasan yang transparan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai mengenai status pengelolaan TPA Ncolang serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan yang terus mengulang pola lama tanpa menghasilkan solusi baru hanya akan memperpanjang krisis dan memperbesar ketidakpercayaan publik.

Kondisi ini semakin sulit diterima apabila benar terdapat fasilitas atau mesin pengolah sampah yang telah dibeli menggunakan anggaran publik namun tidak dimanfaatkan secara optimal.

Infrastruktur yang mangkrak bukan hanya pemborosan anggaran, tetapi juga simbol kegagalan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Oleh karena itu, sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas maupun sengketa hukum yang berkepanjangan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah nyata dan terukur.

Tuntutan Publik

1. Menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Ncolang apabila masih terbukti berlangsung.

2. Menyediakan jaminan perlindungan kesehatan bagi warga yang terdampak langsung serta melakukan kajian independen mengenai dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

3. Mengoperasikan kembali seluruh fasilitas dan mesin pengolahan sampah yang tidak berfungsi serta membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan berbasis pengurangan sampah dari hulu.

4. Membuka akses informasi kepada publik mengenai kondisi TPA, volume sampah harian, pengelolaan anggaran, serta rencana jangka panjang penyelesaian masalah sampah di Manggarai.

5. Melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. **


(AR) 


×
Berita Terbaru Update