×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Wandes Sebut Mosi Tidak Percaya Adalah Penyelamatan Integritas Alumni HIPMA-KT

June 28, 2026 Last Updated 2026-06-27T20:53:27Z

Foto : Perwakilan alumni Pengurus HIPMA-KT dari beberapa cabang menyerahkan mosi tidak percaya kepada Pengurus Pusat HIPMA-KT

Kab. Kutai Timur,- 
Alumni HIPMA-KT dari beberapa cabang menyerahkan berkas mosi tidak percaya terhadap Pengurusan IKA HIPMA-KT secara resmi kepada Pengurus Pusat HIPMA-KT.

Wanda Destra, Ketua Umum HIPMA-KT Cabang Malang Periode 2018-2019, menyampaikan bahwa mosi tidak percaya ini adalah bentuk penyelamatan dan kepedulian kita terhadap integritas para senior serta alumni HIPMA-KT yang membangun dan berproses di tingkat cabang.

"IKA HIPMA-KT ini harus berdiri sebagai wadah silaturahmi yang bebas dari kepentingan politik praktis. Sehingga dari dinamika yang terjadi hari ini, perlu kita luruskan kembali niat dan tujuan pembentukan IKA HIPMA-KT," tegas Wandes sapaan akrabnya.

Sebelumnya pada Mubes 1 IKA HIPMA-KT menetapkan Arif Efendi sebagai formatur terpilih. Namun diketahui dalam dinamika yang terjadi, beberapa mid formatur secara terang-terangan menyatakan mosi tidak percaya terhadap struktur pengurusan yang dibentuk karena dianggap tidak mewakili cabang dan bukan alumni HIPMA-KT.

Lanjut Wandes, "setelah menelaah serta menimbang dinamika yang terjadi, kami yang terdiri dari perwakilan cabang yakni, Malang, Jogjakarta, Samarinda, Balikpapan dan Makassar yang juga selaku pelopor pembentukan Mubes IKA kemarin, sepakat menandatangani dan menyerahkan berkas mosi tidak percaya kepada Pengurus Pusat HIPMA-KT untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dari informasi yang diterima, para peserta Mubes 1 IKA HIPMA-KT mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan Musyawarah Besar tidak ada pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Selain itu ia juga menyebutkan tidak ada transparansi terkait kriteria calon ketua.

"Kami juga sementara mempersiapkan proses pembentukan ulang organisasi melalui Kongres IKA HIPMA-KT dengan tata cara dan tahapan organisasi yang benar termasuk merumuskan dasar pembentukan, aturan main, arah dan tujuan organisasi. Dan yang perlu ditegaskan adalah IKA HIPMA-KT harus dan wajib diisi oleh alumni yang berproses dan pernah terlibat dalam kepengurusan maupun anggota HIPMA-KT di tingkat cabang. Kami tidak ingin IKA HIPMA-KT dijadikan alat kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," tutup Demisioner Ketua Umum HIPMA-KT Cab. Malang.

(**)


×
Berita Terbaru Update