×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Satu Bulan Tanpa Kejelasan, PT Yin Jing Internasional Diduga Telantarkan Pekerja

September 16, 2026 Last Updated 2026-09-16T09:53:28Z

Foto : Kondisi terkini Serikat Karyawan Yin Jing Internasional (SEKAR YJI-PMBI) melakukan aksi mogok di depan perusahaan PT. Yin Jing Internasional di Jl. Kima 3, Kota Makassar.
Corong Demokrasi,- PT. Yin Jing Internasional salah satu perusahaan pengolahan dan penyiapan hasil perikanan dan udang beku Vannamei yang berlokasi di Jl. Kawasan Industri Makassar (KIMA) 3, Kav. S.13, Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga menelantarkan pekerjanya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Minggu (16/09/2026) sebanyak 19 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan Yin Jing Internasional (SEKAR YJI)-Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) masih mendirikan tenda pemogokan sebagai bentuk protes atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan PT. Yin Jing Internasional.

Pemogokan itu berlangsung sejak tanggal 14 Agustus 2026 hingga saat ini, namun pihak perusahaan PT. Yin Jing Internasional hingga saat ini tidak memberikan respon atas tuntutan para pekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi ini bermula pada bulan Juli hingga awal Agustus setelah terbentuk serikat pekerja, Sekar YJI - PMBI melayangkan surat sebagai upaya Bipartit 1 sampai 3, namun pihak perusahaan tidak memberikan respon. Setelah upaya Bipartit tidak mendapat respon, Sekar YJI - PMBI melakukan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pengawasan terkait hak normatif pekerja yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan PT. Yin Jing Internasional yaitu upah tidak sesuai UMK Kota Makassar 2026 serta tidak ada jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pengaduan ini mendapat respon dari pihak perusahaan PT. Yin Jing Internasional dan menyampaikan bahwa akan menjalankan hak normatif pekerja, namun hal itu diingkari dengan tidak menjalankan operasional perusahaan dan meliburkan karyawan per 31 Juli yang bermuara pada upaya union busting/pemberangusan Serikat. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa alasan operasional perusahaan dihentikan karena tidak ada permintaan bahan baku dari pihak buyer.

Ketua Sekar YJI-PMBI saat ditemui di lokasi tenda pemogokan menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. Yin Jing Internasional mengabaikan hak-hak dasar pekerja dan menelantarkan pekerja.

"PT. Yin Jing Internasional menelantarkan kami dan mengabaikan hak-hak dasar kami sebagai pekerja," ujarya.

Sementara itu, Sekjen DPP PMBI, Edward Rosy saat ditemui di lokasi tenda pemogokan menyampaikan bahwa pihaknya masih terus berupaya melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan dan langkah-langkah aksi pemogokan.

"Kami tegaskan kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pengawasan untuk bekerja secara transparan dan adil dalam menegakkan hukum. Jalankan aturan sebaik-baiknya tanpa intervensi pihak manapun yang mengorbankan buruh," tegasnya.

"Ini berbicara soal hak dasar pekerja. Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum yang menjadi tuntutan awal kami dipenuhi PT. YJI yaitu tetapkan pekerja sebagai PKWTT dan jalankan hak normatif pekerja," tutupnya.

Hingga kini, 19 pekerja yang tergabung dalam Sekar YJI - PMBI masih melakukan aksi pendudukan di perusahaan PT. Yin Jing International. Mereka menuntut:

1. Tetapkan karyawan sebagai pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/karyawan tetap.

2. Jalankan hak normatif para pekerja.

*(red)


×
Berita Terbaru Update