Terkait Pernyataan YVN Yang di anggap mencederai kepercayaan publik, kami meminta Pimpinan DPRD Provinsi NTT dan Dewan Kehormatan DPRD Provinsi NTT untuk menindak tegas salah satu anggota DPRD provinsi NTT karena di duga melakukan pelarangan merekam kegiatan tersebut terhadap masyarakat dan bahkan mengancam masyarakat saat reses tgl 17 Juli 2020 di Narang desa hili hintir kecamatan Satar mese barat kabupaten Manggarai.
YVN yang juga merupakan istri dari Bupati Kab. Manggarai ini mengeluarkan pernyataan bahwa " Jika masyarakat merekam kegiatan saya, saya YVN akan melaporkan ke Polres Manggarai.
Pernyataan tersebut kami anggap sebagai salah satu cara pembodohan ataupun pengkerdilan cara berpikir karena tidak memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat Manggarai.
Kemudian hal ini akan menjadi momok yang tidak bagus apalagi YVN merupakan anggota Dewan perwakilan dari Rakyat yang seharusnya bijak dalam setiap tutur kata, bukannya menjadi biang dalam masyarakat itu sendiri.
Kegiatan reses sebenarnya menjaring segala aspirasi dari pada masyarakat dan kemudian reses bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi konstituen guna memberikan pertanggungjawaban baik secara moral sebagai perwujudan dari dewan rakyat itu sendiri.
Kami juga menduga bahwa YVN itu kemudian tidak paham akan UU nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam penjelasan pasal 28F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Berangkat dari hal itu kami meminta Pimpinan DPRD Provinsi NTT dan Dewan Kehormatan DPRD Provinsi NTT untuk bersikap tegas terhadap etika dari YVN tersebut sesuai dengan normatifnya.
Penulis :
Rivand Riang
Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda KP-GRD
(Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik)
YVN yang juga merupakan istri dari Bupati Kab. Manggarai ini mengeluarkan pernyataan bahwa " Jika masyarakat merekam kegiatan saya, saya YVN akan melaporkan ke Polres Manggarai.
Pernyataan tersebut kami anggap sebagai salah satu cara pembodohan ataupun pengkerdilan cara berpikir karena tidak memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat Manggarai.
Kemudian hal ini akan menjadi momok yang tidak bagus apalagi YVN merupakan anggota Dewan perwakilan dari Rakyat yang seharusnya bijak dalam setiap tutur kata, bukannya menjadi biang dalam masyarakat itu sendiri.
Kegiatan reses sebenarnya menjaring segala aspirasi dari pada masyarakat dan kemudian reses bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi konstituen guna memberikan pertanggungjawaban baik secara moral sebagai perwujudan dari dewan rakyat itu sendiri.
Kami juga menduga bahwa YVN itu kemudian tidak paham akan UU nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam penjelasan pasal 28F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Berangkat dari hal itu kami meminta Pimpinan DPRD Provinsi NTT dan Dewan Kehormatan DPRD Provinsi NTT untuk bersikap tegas terhadap etika dari YVN tersebut sesuai dengan normatifnya.
Penulis :
Rivand Riang
Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda KP-GRD
(Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik)