Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD Desak Melki Laka Lena Cabut Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025

September 08, 2025 Last Updated 2025-09-08T01:52:35Z

Foto : Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) mengultimatum gubernur NTT, Melki Laka Lena dan wakil gubernur Johni Asadoma segera mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.

GRD menilai Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT itu tidak wajar ditengah angka kemiskinan yang tinggi di Provinsi NTT.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD, Jimi Saputra melalui pesan singkatnya kepada Corong Demokrasi, Senin (08/09/2025).

Jimi Saputra mengatakan bahwa kenaikan tunjangan fantastis ditengah angka kemiskinan yang tinggi adalah sebuah ketidakadilan.

Menurutnya, rakyat sudah terkena imbas dari efisiensi anggaran yang menyasar pemangkasan subsidi bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan, DPRD NTT malah mendapat kenaikan tunjangan besar-besaran.

"Kami menilai kebijakan Gubernur NTT, Melki Laka Lena-Johni Asadoma itu sangat tidak wajar ditengah angka kemiskinan yang tinggi di Provinsi NTT," ujar Jimi Saputra.

Lebih lanjut, Jimi Saputra mendesak gubernur NTT segera mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT.

"Kami mendesak gubernur Melki Laka Lena segera mencabut Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 dan anggaran tersebut dialokasikan untuk memperbaiki angka kemiskinan yang tinggi di Provinsi NTT," pungkasnya.

"GRD secara tegas mengutuk kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi masyarakat dan jika gubernur NTT tidak mencabut Pergub tersebut sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai gubernur," tegas Jimi Saputra.

Diketahui, data besaran alokasi tunjangan itu dalam Peraturan Gubenur NTT Nomor 22 Tahun 2025 mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

Pada Pasal 3 peraturan itu disebutkan, tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Besaran tunjangan rumah Rp 23,6 juta per bulan. Dengan jumlah anggota 65 orang, artinya alokasi anggaran untuk tunjangan rumah mencapai Rp 1,534 miliar per bulan.

Selanjutnya, pada Pasal 4 mengatur tunjangan mobil. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 31,8 juta per bulan, lalu masing-masing tiga wakil ketua Rp 30,6 juta per bulan, dan setiap anggota Rp 29,5 juta per bulan. Dalam satu bulan, total anggaran sewa mobil bagi pimpinan dan anggota mencapai Rp 1,923 miliar.

Jika digabung, tunjangan rumah dan tunjangan mobil dalam satu bulan sebesar Rp 3,457 miliar. Dengan demikian, dalam satu tahun, total keseluruhan tunjangan rumah dan mobil untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 41,4 miliar.

Besaran tunjangan fantastis ini tidak mencerminkan kondisi masyarakat di NTT. Dimana angka kemiskinan di Nusa Tenggara Timur, yakni mencapai 18,6 persen atau sekitar 1,1 juta jiwa penduduk.

*(red)


×
Berita Terbaru Update