![]() |
| Foto : Ist. |
Kasus ini dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Terlebih, nilai anggaran pengadaan bibit nanas tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar, sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat, khususnya petani di Sulawesi Selatan.
Perwakilan Solidaritas Rakyat Sulsel, Wawan Copel, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik PT. AAN berinisial RM.
“Kami meminta Kejati Sulsel tidak ragu dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang dan ditindaklanjuti hingga pada tahap penetapan tersangka,” tegas Wawan.
Solidaritas Rakyat Sulsel juga menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan apabila kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini dijadikan sebagai prioritas penanganan.
Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"Sebagai bentuk kontrol sosial, Solidaritas Rakyat Sulsel menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga kasus ini benar-benar dituntaskan dan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
"Sebagai bentuk kontrol sosial, Solidaritas Rakyat Sulsel menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga kasus ini benar-benar dituntaskan dan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
*(red)



