![]() |
| Foto : Saijah Gani, Bendahara DPD KNPI Kab. Kutai Timur |
Kutai Timur - Dewan Pengurus Daerah KNPI Kutai Timur menegaskan bahwa kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan syarat penting dan mendasar dalam memastikan legalitas organisasi, khususnya dalam kaitannya dengan proses penyaluran dana hibah.
Menurut Saijah Gani, S.Pd, selaku Bendahara Umum KNPI Kutai Timur, Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya dinamika dalam penyaluran hibah yang dinilai perlu didukung dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Saijah menilai bahwa verifikasi terhadap legalitas organisasi, termasuk penelusuran SK Kemenkumham, merupakan bagian penting dari tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan. Dalam konteks tersebut, kami mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Kutai Timut dalam proses penyaluran hibah.
"Pertanyaan ini muncul sebagai bentuk dorongan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar melalui tahapan administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami memandang bahwa legalitas organisasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mendorong adanya penjelasan terbuka terkait proses verifikasi yang dilakukan,” ujar Saijah.
![]() |
| Foto : Ist |
Lanjut Saijah, "Memberikan hibah kepada organisasi tanpa SK Menkumham adalah bentuk pembiaran pelanggaran hukum administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi penyalahgunaan kewenangan. Negara tidak boleh membiayai organisasi yang legalitasnya tidak jelas dan disengketakan. Jika tetap dipaksakan, ini adalah pintu masuk korupsi dana hibah. Pejabat yang mencairkan harus siap bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya administratif," tuturnya.
"Kami menduga Tidak ada SK Menkumham DPP KNPI terbaru yang transparan dan final (clear & clean), karena SK menkumham yang lama sudah habis masa berlakunya. Kemudian Klaim SK baru belum bisa diverifikasi secara hukum publik. Apabila ini menjadi temuan BPK maka ini menjadi tanggung jawab instansi terkait dalam hal ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Kutai Timur. Perihal hibah tersebut juga sudah kami tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup Saijah.
(**)




