Oleh : Teovanu Jimilendra Zonathan
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Jakarta)

Teovanu Jimilendra Jonathan(dok/pribadi)
Corong Demokrasi - Alinea ke-4 pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan salah satu cita-cita negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalimat ini bukan sekadar slogan kemerdekaan atau janji semu, melainkan prioritas dalam menjalankan pemerintahan dan menjadi hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.
Jika dilihat dari tujuan negara tersebut, maka muncul pertanyaan: Jika memang tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu mengapa masih ada biaya pendidikan bagi mereka yang ingin sekolah?
Pendidikan Sebagai Hak,Bukan Barang Dagang
Dalam UUD 1945 pasal 28c ayat 1,pasal 31 ayat 1, pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, serta budaya, dan pemerintah wajib membiayainya.
Ketika negara mewajibkan masyarakatnya untuk berpendidikan, secara logika kita danegara juga wajib mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan tersebut termasuk kebutuhan dan beban finansialnya. Membebankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti biaya operasional sekolah, biaya gedung sekolah, komite, uang baju dan celana, dan biaya lainnya, itu sama saja negara melakukan penggeseran tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta -2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 3,9 juta anak yang tak bersekolah saat ini. Rinciannya sebanyak 881.168 anak tidak bersekolah karena putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus tapi tidak melanjutkan sekolah, dan 2.077.5962 anak belum pernah bersekolah, dengan faktor utamanya adalah faktor ekonomi.
Hal di atas menciptakan paradoks: negara mengklaim ingin mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, namun pintu untuk memperoleh kecerdasan tersebut sangat sempit dan hanya bisa dilewati oleh mereka yang mampu dari segi ekonomi. Akhirnya yang terjadi bukan lagi mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi mencerdaskan bagi yang berekonomi tinggi.
Bahkan jika dilihat dari realitas pendidikan Indonesia saat ini, kualitas sekolah sering kali dilihat dari beberapa mahal biaya pendidikan di sekolah tersebut. Sekolah yang ketersedian fasilitasnya sangat terbatas pasti biayanya murah dibandingkan dengan sekolah dengan fasilitasnya lengkap.
Khayalan "GRATIS" Dan Beban Yang Tak Terlihat
Pemerintah sering beranggapan bahwa pendidikan dasar sudah gratis melalui program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Besaran Dana BOS Reguler per siswa tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan mulai 2 Januari 2026.
Secara garis besar,satuan biaya dasar berkisar dari sekitar Rp900.000 per siswa per tahun untuk jenjang SD hingga di atas Rp2.000.000 per siswa per tahun untuk SMK dan SLB di daerah tertentu, namun angka pastinya berbeda-beda tiap kabupaten/kota karena mengikuti indeks kemahalan wilayah masing-masing.
Narasi gratis ini sering kali hanya terngiang-ngiang di dalam khayalan namun lari dari kenyataan. Mengapa demikian? sebab banyak sekolah khusunya dari daerah-daerah terpencil atau skolah sewasta yang kekurangan subsidi atau bantuan dari pemerintah, terpaksa tetap memungut biaya (SPP, uang bangunan, buku, dll) karena alokasi APBN/APBD tidak tercukupi untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah.
Biaya tersembunyi (katanya suka rela) seperti seragam, uang buku, iuran komite, ekstrakurikuler menjadi filter sosial yang tak kasat mata. Hal ini seolah biasa saja. Justru anak anak yang berasal dari keluarga miskin mungkin masih bisa masuk kelas, namun mereka sering kali tertinggal dalam kualitas dan fasilitas pembelajaran karena tidak ada akses terhadap sumber daya tambahan. Jadi ada pemisah antara si miskin dan si kaya. Apakah ini sejalan dengan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Pendidikan Menjadi Investasi Jangka Panjang
Pertanyaan tetang biaya pendidikan sering kali dijawab dengan keterbatasan anggaran. Menurut penulis ini adalah sumber masalah dalam menunjang pembangunan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukanlah sarana bisnis atau ekonomi melainkan investasi dan modal bagi anak bangsa yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa dan negara di masa depan.
Setiap biaya yang dikeluarkan demi kebutuhan pendidikan akan memperoleh dampak yang sangat signifikan bagi kecerdasan anak bangsa melalui inovasi, produktivitas serta Stabilitas sosial. Begitupun sebaliknya, menahan atau mengurangi biaya untuk kebutuhan pendidikan, sama saja mengambil masa depan bangsa demi memenuhi kebutuhan yang sefatnya sementara dan tidak tahan lama.
Negara yang betul betul mewujudkan tujuannya (mencerdaskan kehidupan bangsa) tidak pernah memandang anggaran pendidikan sebagai problematika atau sumber beban negara, melainkan menganggapnya sebagai bagian dari strategi untuk mencerdaskan.
Menuju Pendidikan Yang Sebenarnya
Untuk menjawab pertanyaan "kenapa masih ada biaya?" Maka jawabnya kita harus mengakui bahwa selama pendidikan masih bergantung pada isi kantong keluarga, maka cita-cita bangsa belum sepenuhnya teralisasi. Ada beberapa saran dan solusi yang hendak penulis berikan diantaranya adalah:
1. Mengalokasikan Dana BOS Sesuai Kebutuhan
Pemerintahan hendaknya melihat kekurangan yang dialami oleh setiap sekolah. Artinya, sekolah yang fasilitas sangat rendah menjadi prioritas utama dalam perbaikan.
2. Afirmasi yang Nyata
Subsidi atau bantuan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang kurang mampu, bukan dinikmati oleh semua lapisan termasuk bagi keluarga yang mampu.
3. Pengawasan Ketat
Tujuannya supaya tidak ada celah pungutan liar dan supaya adanya transparansi anggaran sekolah yang dapat diakses publik.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa'' adalah cita-cita bangsa yang dulu, sekarang, dan di hari yang akan datang. Putus sekolah atau tidak sekolah dengan alasan tidak mampu adalah adalah masalah yang harus diselesaikan secepatnya. Mendapatkan pendidikan bagi setiap anak bangsa adalah hak setiap masyarakat Indonesia dan mewujudkan hak tersebut adalah kewajiban negara Indonesia itu sendiri.
3. Pengawasan Ketat
Tujuannya supaya tidak ada celah pungutan liar dan supaya adanya transparansi anggaran sekolah yang dapat diakses publik.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa'' adalah cita-cita bangsa yang dulu, sekarang, dan di hari yang akan datang. Putus sekolah atau tidak sekolah dengan alasan tidak mampu adalah adalah masalah yang harus diselesaikan secepatnya. Mendapatkan pendidikan bagi setiap anak bangsa adalah hak setiap masyarakat Indonesia dan mewujudkan hak tersebut adalah kewajiban negara Indonesia itu sendiri.
*(VG)


