Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD-KK Morowali Dampingi Warga Dialog Bersama Satgas PKA Sulteng, Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

February 21, 2026 Last Updated 2026-02-21T13:21:19Z

Foto : Audiensi masyarakat dengan Satgas PKA Sulteng terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Morowali.
Corong Demokrasi,- Kader GRD-KK Morowali, Sahril, menyampaikan hasil pertemuan lanjutan yang digelar Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) pada Jumat, 20 Februari 2026, di Palu. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan terkait konflik agraria di Kabupaten Morowali.

Undangan rapat disampaikan Satgas PKA Sulteng melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Bupati Morowali, Camat Bahodopi, Camat Bungku Pesisir, kepala desa dari empat desa terdampak, Direktur PT Hengjaya Mineralindo, serta perwakilan masyarakat.

Bupati Morowali diwakili oleh Asisten I, Tahir, SE, M.Adm.SDA. Hadir pula Camat Bahodopi, Camat Bungku Pesisir, Kepala Desa Bete-Bete, Kepala Desa Padabaho, Kepala Desa Lafeu, Kepala Desa Tandaloe, perwakilan PT Hengjaya Mineralindo yang diwakili Laode Fitrah, serta perwakilan masyarakat dari empat desa terdampak.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan komitmen serius untuk menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. Melalui Asisten I, Tahir menyampaikan bahwa Bupati Morowali sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh.

“Hasil pembicaraan tersebut menyepakati pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik 38 warga Desa Bete-Bete,” ungkap Tahir dalam pertemuan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Satgas PKA Sulteng dan instansi terkait menyusun sejumlah rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada percepatan verifikasi data tanaman tumbuh serta penetapan mekanisme pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

Salah satu poin penting ialah rencana audiensi antara Bupati Morowali, Satgas PKA, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Audiensi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan klausul poin 9 dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Hengjaya Mineralindo.

Foto : Ruang pertemuan Satgas PKA Sulteng bersama masyarakat terdampak konflik agraria di Kabupaten Morowali.

Selain itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Morowali diminta segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanaman tumbuh milik masyarakat di Desa Lafeu, Desa Tandaloe, Desa Bete-Bete, Desa Padabaho, serta empat warga Desa Tangofa. Pendataan tersebut akan disertai penilaian harga tanaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali terbaru.

Rekomendasi juga menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh wajib dituangkan dalam daftar nominatif yang memuat identitas pemilik kebun, luas lahan, jenis dan jumlah tanaman, status produktivitas, serta nilai harga. Dokumen tersebut harus ditandatangani pemilik kebun dan diketahui pemerintah desa serta kecamatan, dilengkapi dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Terhadap lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo, pembayaran ganti rugi tetap harus dilaksanakan. Pembuktian kepemilikan tanaman dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diperkuat dengan keterangan saksi atau bukti sah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Morowali menargetkan seluruh proses sebagaimana tertuang dalam rekomendasi dapat diselesaikan paling lambat pada minggu ketiga Maret 2026. Pertemuan lanjutan antara pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, camat terkait, para kepala desa, dan perwakilan masyarakat dijadwalkan paling lambat 25 Maret 2026.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria di Morowali sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak aktivitas pertambangan secara adil, transparan, dan berkeadilan hukum.

*(red)


×
Berita Terbaru Update