![]() |
| Foto : Ist. |
Menurut Wawan, pernyataan tersebut justru membuka tabir krisis logika penegakan hukum yang selama ini dirasakan masyarakat. Ia menegaskan, mark-up itu sendiri adalah bentuk kejahatan, bukan sekadar persoalan administrasi yang menunggu angka kerugian negara.
“Kalau sejak awal anggaran sudah dibesarkan, harga dimanipulasi, dan prosesnya menyimpang, lalu apa lagi yang ditunggu? Mark-up adalah niat jahat. Jangan tunggu negara benar-benar bangkrut baru disebut rugi,” tegas Wawan Copel kepada Corong Demokrasi, Sabtu (07/02/2026).
Wawan menilai dalih “belum ada hasil penghitungan kerugian negara” hanya menjadi tameng normatif yang berpotensi melindungi aktor-aktor di balik proyek bermasalah tersebut. Ia menegaskan bahwa uang publik bukan sekadar soal angka di laporan BPK, tetapi soal keadilan, kepercayaan rakyat, dan tanggung jawab moral pejabat negara.
“Kalau logikanya seperti ini, maka selama kerugian belum dihitung, korupsi boleh jalan dulu? Ini preseden berbahaya dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Wawan mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari praktik mark-up tersebut jika negara disebut tidak dirugikan.
“Uang rakyat dibesarkan dari awal, lalu kelebihannya ke mana? Jangan-jangan bukan negara yang dirugikan, tapi rakyat yang sengaja dikorbankan,” sindirnya.
Solidaritas Rakyat Sulsel mendesak Kejati Sulsel agar tidak berlindung di balik prosedur teknis semata dan segera menunjukkan keberpihakan nyata pada kepentingan publik dengan menetapkan tersangka berdasarkan fakta penyimpangan, bukan menunggu laporan yang bisa saja berlarut-larut.
Wawan menutup pernyataannya dengan peringatan keras:
“Jika mark-up diakui tapi penegakan hukum mandek, maka publik berhak curiga: hukum sedang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutupnya.
*(red)



.jpg)