Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kecelakaan Kerja di PT FMI, GRD-KK Morowali Desak APH Usut Tuntas Penerapan K3 Secara Transparan

March 28, 2026 Last Updated 2026-03-27T16:08:33Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Lagi-lagi, kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan operasional izin usaha pertambangan (IUP) PT Hengjaya Mineralindo (HM) mitra usaha PT Future Metal Industri (FMI) dengan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor PT Indonesia Hengtian Group (IHG) pada tanggal 24 Maret 2026.

Peristiwa kecelakaan kerja tersebut diduga adanya kelalaian dari PT FMI dengan kontraktor PT IHG yang mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan berasal dari Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menyikapi hal itu, Sahril selaku kader Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD-KK Morowali) melayangkan kritik terkait dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Menurutnya, kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan keprihatinan serius terhadap praktik K3 yang tidak optimal berujung pada kecelakaan kerja yang terus berulang.

"Meskipun tragedi tersebut telah menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan keluarga korban, dengan pengakuan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas meninggalnya korban, namun penyelesaian tersebut tidak serta-merta menutup persoalan mendasar yang melatarbelakangi kejadian ini," tegas Sahril dalam pernyataan tertulis kepada Corong Demokrasi, Jumat (27/03/2026).

"Insiden ini merupakan cerminan nyata dari kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh pihak perusahaan. Lemahnya pengawasan di lapangan, tidak adanya respons terhadap peringatan karyawan terkait risiko kerja, serta minimnya penerapan prosedur keselamatan menunjukkan bahwa K3 belum dijalankan secara optimal di lingkungan kerja PT IHG," tambahnya.

Kewajiban penerapan keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari hak dasar tenaga kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh, mulai dari identifikasi risiko, pengendalian bahaya, pengawasan kerja, hingga pelaksanaan audit K3 secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas kerja berjalan sesuai standar keselamatan.

"Berdasarkan dengan aturan yang berlaku, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Kami mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas penerapan dan pelaksanaan K3 oleh PT IHG di lapangan, guna memastikan adanya akuntabilitas hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang," pungkasnya.

Lebih lanjut, Sahril juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada praktik yang ditutup-tutupi.

Kata Sahril, apabila dalam proses penyelidikan PT IHG terbukti lalai dalam menerapkan dan menjalankan K3, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengakuan tanggung jawab, tetapi harus berlanjut pada konsekuensi hukum yang nyata.

"Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik keselamatan kerja di sektor industri yang berada di Kabupaten Morowali. Lebih dari itu, kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut nyawa manusia," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update