Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


PHK Sepihak, GRD Geruduk Disnaker Kota Makassar dan Hotel Lynt

June 17, 2026 Last Updated 2026-06-17T12:25:52Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- 
Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani dan Hotel Lynt di Jl. Hertasning, Rabu (17/06/2026). Aksi tersebut menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak Hotel Lynt terhadap salah satu pekerja yang juga merupakan kader GRD.

Jenderal lapangan Jimi Saputra menyampaikan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak Hotel Lynt terhadap salah satu pekerjanya tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, PHK dengan alasan efisiensi hanya akal-akalan pihak Hotel Lynt terhadap pekerja.

"Kawan kami di-PHK dengan alasan efisiensi namun selang satu hari sudah ada yang menggantikan dengan posisi yang sama," ujar Jimi Saputra.

Jimi Saputra mengatakan bahwa aksi ini sebagai desakan agar pihak Disnaker Kota Makassar mempercepat tindak lanjut terhadap aduan pekerja.

"Kami mendatangi Disnaker Kota Makassar sebagai bentuk respon atas pengaduan PHK sepihak yang diajukan pada Selasa, (09/06) lalu, tak kunjung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Selang beberapa menit kemudian massa aksi diterima oleh perwakilan Disnaker Kota Makassar untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut pihak Disnaker Kota Makassar menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan antara pekerja dengan pihak hotel Lynt pada Selasa depan.

Usai aksi di Disnaker Kota Makassar, massa aksi bergerak menuju ke Hotel Lynt. Massa aksi menuntut pimpinan Hotel Lynt untuk segera memperkerjakan kembali pekerjanya yang di-PHK sepihak serta hak normatifnya dijalankan sesuai UU yang berlaku.

Massa aksi diterima oleh perwakilan Hotel Lynt untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, pihak Hotel Lynt tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Menanggapi hal itu, jenderal lapangan menegaskan kepada perwakilan pihak Hotel Lynt untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK sepihak.

"Kami berikan waktu paling lambat hari Minggu kawan kami yang di-PHK segera dipekerjakan kembali sebagai mana mestinya dan hak normatifnya dijalankan sesuai UU," tegas Jimi Saputra kepada pihak Hotel Lynt dalam ruang mediasi.

*(red)


×
Berita Terbaru Update