![]() |
| Foto : Ist. |
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) BBL bersama akademisi dan pakar, Senin 20 Juli 2026 di Senayan Jakarta. DPR menilai kebijakan yang berjalan saat ini belum efektif, baik dalam mendorong budidaya nasional maupun menekan kebocoran ke pasar ilegal.
Ketua Panja BBL, Ahmad Yohan, menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan harus menempatkan budidaya dalam negeri sebagai prioritas utama. Ia menyatakan bahwa ekspor BBL tetap dapat dilakukan, namun harus bersifat terbatas, terukur, dan bersyarat ketat.
“Ekspor hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan budidaya dalam negeri terpenuhi, dengan sistem pengawasan dan keteraturan yang kuat,” ujarnya.
Data yang terungkap dalam forum tersebut menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Serapan BBL untuk budidaya nasional saat ini masih di bawah 10 juta ekor per tahun. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Vietnam yang mampu menyerap hingga 219–240 juta ekor per tahun untuk industri budidayanya. Di sisi lain, kebocoran akibat penyelundupan justru sangat besar. Diperkirakan sekitar 255,33 juta ekor BBL mengalir ke pasar internasional melalui jalur ilegal, menandakan lemahnya pengawasan sekaligus tingginya permintaan global terhadap komoditas tersebut.
Para pakar yang hadir dalam RDPU dari IPB University, UNILA, dan BP2SDMKP merekomendasikan langkah strategis, mulai dari pembenahan basis data potensi lobster berbasis ilmiah, penguatan industri budidaya nasional, hingga penindakan terhadap jaringan penyelundupan hingga ke aktor utama. Selain itu, perlindungan terhadap nelayan melalui harga yang layak dan sistem pembayaran yang transparan dinilai krusial untuk memperbaiki tata niaga.
Pada saat yang bersamaan ketika dilakukan konsultasi publik ini, masukan terhadap pendekatan kebijakan juga datang dari Masyarakat Krustase Indonesia (MKI). Wakil Ketua MKI, Martinus Laba Uung, menilai bahwa kebijakan yang terlalu restriktif justru kontra produktif terhadap kondisi lapangan.
“Larangan tanpa skema ekonomi yang berjalan hanya memindahkan aktivitas ke jalur ilegal. Negara kehilangan kendali, nelayan kehilangan penghasilan,” ujarnya.
MKI melalui kegiatan Focus Group Disscussion 1 Juni 2026 yang melibatkan akademisi/peneliti dari IPB University, UNPAD, UGM, UNDIP, UNAIR, UDAYANA, UNHAS dan BRIN serta Pelaku Utama & Pelaku Usaha Lobster, mendorong pemerintah membuka keran ekspor secara terbatas dengan pendekatan berbasis pengendalian, antara lain melalui sistem kuota dan zona tangkap, kewajiban budidaya dalam negeri, penggunaan digital traceability, serta pelibatan koperasi nelayan.
Selain itu, MKI tetap konsisten mengusulkan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 agar diperluas dengan skema yang lebih adaptif namun tetap ketat, guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya. Lebih lanjut diusulkan agar diberi waktu tiga tahun penyesuaian pelaksanaan Permen KP ini.
Komisi IV DPR RI menegaskan akan terus mengawal reformasi kebijakan ini agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi paradoks: kaya sumber daya, namun kehilangan manfaat ekonomi akibat lemahnya tata kelola.
Komisi IV DPR RI menegaskan akan terus mengawal reformasi kebijakan ini agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi paradoks: kaya sumber daya, namun kehilangan manfaat ekonomi akibat lemahnya tata kelola.
*(red)



