Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Demo GMNI dan AMARA di Manggarai, Tuntut Cabut Dua Pergub "Ngawur" di NTT

July 08, 2026 Last Updated 2026-07-08T14:04:59Z

Foto: GMNI dan AMARA Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD manggarai Selasa, 7/7/2026 (dok.Katantt.com)

Corong Demokrasi 
 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama Aliansi Masyarakat Manggarai (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Manggarai dan Gedung DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (7/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai merugikan masyarakat.

Massa aksi mendesak Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.

Koordinator Lapangan Aksi, Fransiskus Arto Anggur, menilai kedua regulasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. 

Menurut dia, implementasi kebijakan itu berdampak pada pembatasan akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Aturan ini justru menyulitkan masyarakat memperoleh hak atas BBM bersubsidi dengan mengatasnamakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor," kata Arto saat menyampaikan orasi.

Ia juga menilai Pemerintah Provinsi NTT telah mencampurkan pengaturan mengenai distribusi BBM bersubsidi, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, dengan kebijakan perpajakan daerah.

"Kebijakan ini lebih menonjolkan pendekatan administratif daripada memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat. Selama sanksi berupa penutupan akses energi masih diterapkan di lapangan, masyarakat tetap menjadi pihak yang dirugikan," ujarnya.

Selain menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi NTT, massa aksi juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam orasinya, mereka menyinggung kenaikan harga BBM yang disebut memicu meningkatnya harga kebutuhan pokok, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga laju deforestasi yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.

GMNI dan AMARA juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menguatnya perluasan kewenangan sejumlah institusi negara ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. 

Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam arah pembangunan yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mendesak pemerintah menurunkan harga BBM. 

Kedua, meminta Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026. 

Ketiga, menolak skema penarikan pajak kendaraan bermotor melalui pembatasan akses BBM bersubsidi di SPBU. 

Keempat, mendesak pemerintah bersama aparat kepolisian mengungkap praktik mafia BBM di Kabupaten Manggarai.

Kelima, meminta DPRD Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai mengkaji ulang tata kelola distribusi BBM agar lebih berkeadilan serta mempermudah akses administrasi bagi petani, nelayan, dan pengguna alat serta mesin pertanian (alsintan).

(AR) 



×
Berita Terbaru Update