![]() |
| Foto : Aksi unjuk rasa Serikat Karyawan Yin Jing International - Persatuan Massa Buruh Indonesia (Sekar YJI - PMBI) di depan perusahaan PT. Yin Jing International, Jl. Kima 3 pada Jumat, (14/08/2026). |
Kondisi ini bermula pada bulan Juli hingga awal Agustus setelah terbentuk serikat pekerja, Sekar YJI - PMBI melayangkan surat sebagai upaya Bipartit 1 sampai 3, namun pihak perusahaan tidak memberikan respon. Setelah upaya Bipartit tidak mendapat respon, Sekar YJI - PMBI melakukan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pengawasan terkait hak normatif pekerja yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan PT. Yin Jing International yaitu upah tidak sesuai UMK Kota Makassar 2026 serta tidak ada jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Pengaduan ini mendapat respon dari pihak perusahaan PT. Yin Jing International dan menyampaikan bahwa akan menjalankan hak normatif pekerja, namun hal itu diingkari dengan tidak menjalankan operasional perusahaan dan meliburkan karyawan per 31 Juli yang bermuara pada upaya union busting/pemberangusan Serikat. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa alasan operasional perusahaan dihentikan karena tidak ada permintaan dari pihak buyer terhadap bahan baku.
Atas kondisi ini, Sekar YJI - PMBI melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT. Yin Jing International, Jl. Kima 3, Kav. S. 13, Kota Makassar pada Jumat, (14/08/2026) dalam aksi tersebut, massa aksi ditemui oleh Direktur perusahaan dan Manajemen Produksi PT. Yin Jing International. Tuntutan yang dilayangkan Sekar YJI - PMBI yaitu tetapkan karyawan sebagai pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/karyawan tetap dan jalankan hak normatif para pekerja. Respon pihak perusahaan hanya berputar pada alasan kerugian sementara pekerja yang bertahun-tahun berperan penting dalam perusahaan diabaikan.
Mediasi yang tidak menghasilkan solusi itu, sebagai respon, Sekar YJI - PMBI melakukan pendudukan di perusahaan PT. Yin Jing International per tanggal 14 Agustus 2026.
![]() |
| Foto : Kondisi terkini aksi pendudukan Sekar YJI - PMBI di depan perusahaan PT. Yin Jing International, Jl. Kima 3, Kota Makassar, Senin (17/08/2026). |
Ketua Sekarang YJI - PMBI saat ditemui di lokasi tenda pendudukan menyampaikan bahwa gerakan ini adalah bentuk respon atas keputusan pimpinan perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sendiri dan mengabaikan hak-hak dasar para pekerja.
"Sampai saat ini, 17 Agustus yang diperingati sebagai hari kemerdekaan RI harusnya pekerja tidak lagi mengalami ketidakadilan, tetapi realitanya kami dari Sekar YJI - PMBI masih harus berjuang untuk keadilan itu," ujarnya kepada Corong Demokrasi, Senin (17/08/2026).
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sesuai kondisi yang dengan tidak mengambil keputusan yang memihak pada pengusaha tetapi benar-benar bekerja untuk menegakkan keadilan yang berpihak pada para pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, ketua bidang advokasi DPP PMBI, Mustakim saat ditemui di lokasi tenda pendudukan, memberikan ultimatum kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk bekerja secara profesional.
"Kami tegaskan kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pengawasan untuk bekerja secara transparan dan adil dalam menegakkan hukum. Jalankan aturan sebaik-baiknya tanpa intervensi pihak manapun yang mengorbankan buruh," tegasnya.
Hingga kini, 19 pekerja yang tergabung dalam Sekar YJI - PMBI masih melakukan aksi pendudukan di perusahaan PT. Yin Jing International. Mereka menuntut:
1. Tetapkan karyawan sebagai pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/karyawan tetap.
2. Jalankan hak normatif para pekerja.
*(red)




