Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Desak Cabut SK PHK, PMBI-KSN Demo di PT LPN Shipyard

September 14, 2026 Last Updated 2026-09-14T09:38:52Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Persatuan Massa Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (PMBI-KSN) melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di PT. Layar Perkasa Nusantara (LPN) Shipyard di Desa Batupute, Kec. Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (14/09/2026).

Aksi tersebut sebagai respon atas keputusan pimpinan perusahaan PT. LPN Shipyard tidak mencabut surat keputusan (SK) pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 orang pengurus dan anggota Serikat Karyawan Layar Perkasa Nusantara Shipyard (SEKAR LPNS-PMBI).

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "PT. Layar Perkasa Nusantara Shipyard Penindas Warga Lokal" dan sambil bergantian melakukan orasi.

Koordinator lapangan Mustakim dalam orasinya mengatakan bahwa keputusan pimpinan perusahaan PT. LPN Shipyard mengeluarkan SK PHK terhadap 38 orang pekerja adalah upaya union busting/pemberangusan serikat pekerja.

"SK PHK terhadap 38 orang pekerja adalah upaya pemberangusan serikat pekerja karena menyasar semua pengurus dan anggota. Maka kami mendesak pimpinan PT. LPN Shipyard untuk segera mencabut SK PHK," ujar Mustakim dalam orasinya.

Mustakim juga menyoroti Corporate Social Responsibility (CSR)/tanggung jawab sosial PT. LPN Shipyard terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran PT. LPN Shipyard seharusnya mampu memberdayakan masyarakat lokal, namun yang terjadi justru menindas dan menambah angka pengangguran di Kabupaten Barru.

"Setiap perusahaan yang berdiri di suatu wilayah harus mengutamakan masyarakat lokal memberdayakan masyarakat lokal dengan mempekerjakan di perusahaan," pungkasnya.

Selang beberapa jam kemudian, pihak perusahaan PT. LPN Shipyard menerima perwakilan massa aksi PMBI-KSN untuk melakukan mediasi. Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan mediator dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Barru.

Dalam mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan karena pihak perusahaan tidak diwakili oleh pengambil keputusan. Massa aksi meninggalkan ruang mediasi dan melanjutkan aksi di depan perusahaan.

Sekjen DPP PMBI-KSN menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan aksi dan bertenda di kantor pusat PT. LPN Shipyard di Kota Makassar apabila pimpinan perusahaan tidak mencabut SK PHK terhadap 38 orang pekerja.

"Kami akan mendatangi kantor pusat PT. LPN Shipyard jika SK PHK terhadap 38 orang pekerja yang bermuara pada union busting tidak segera dicabut oleh pihak perusahaan," tegasnya.

Selain isu ketenagakerjaan, massa aksi juga menyoroti analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta dugaan pembatasan aktivitas nelayan sekitar oleh PT. LPN Shipyard.

"Masyarakat lokal tidak diberdayakan, nelayan dibatasi dalam mata pencahariannya, dan yang diberikan oleh pihak perusahaan terhadap warga lokal adalah debu," jelas massa aksi dalam orasinya.

Dalam aksi itu, PMBI-KSN membawa isu yaitu "PT. Layar Perkasa Nusantara Shipyard Penindas Warga Lokal" dengan tuntutan:

1. Cabut surat keputusan perusahaan tentang pemutusan Hubungan kerja (PHK) terhadap 38 orang pekerja.

2. Penjarakan pelaku union busting (pemberangusan serikat).

3. Berikan BPJS kesehatan kepada pekerja (beserta keluarganya).

4. Segera laksanakan audit external.

5. Berdayakan warga lokal di PT. Layar Perkasa Nusantara Shipyard.

6. Segera evaluasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT. Layar Perkasa Nusantara Shipyard.

7. Stop diskriminasi terhadap nelayan Kabupaten Barru.

*(red)


×
Berita Terbaru Update