![]() |
| Foto : Ilustrasi. |
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sebanyak 67 paket pekerjaan pada empat SKPD belum dikenakan denda keterlambatan dan belum menyetorkan denda tersebut ke kas daerah. Salah satu SKPD yang menjadi perhatian adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat tiga paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dengan total nilai denda keterlambatan sebesar Rp59.832.033,00 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Ketiga paket pekerjaan itu meliputi:
1. Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu di Desa Kailesa.
2. Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu di Desa Tribur.
3. Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas Taman Mataru.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan pengendalian kontrak oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Sebab, denda keterlambatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Menyikapi persoalan tersebut, Doni, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Alor yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Menurut Doni, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak diikuti dengan pengenaan denda sebagaimana mestinya menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengendalian dan pengawasan kontrak. Ia menilai PPK maupun KPA tidak boleh membiarkan kewajiban penyedia pekerjaan terabaikan, terlebih ketika terdapat potensi penerimaan daerah yang belum dipulihkan.
"Ketika paket pekerjaan tidak diselesaikan dalam jangka waktu sesuai kontrak, apalagi jika tidak ada adendum perpanjangan waktu yang sah, PPK harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak, termasuk mengenakan denda keterlambatan. Jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab PPK maupun KPA/PA dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujarnya kepada Corong Demokrasi, Kamis (05/11/2026).
Lebih lanjut, Doni mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengabaikan temuan tersebut. Ia meminta agar dilakukan penelusuran terhadap proses pengendalian kontrak, alasan tidak dikenakannya denda, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas belum disetorkannya denda ke kas daerah.
Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, APH harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meminta keterangan dari KPA dan PPK pada ketiga paket pekerjaan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa alasan keterlambatan berupa kendala mobilisasi material maupun kondisi lokasi pekerjaan yang sulit dijangkau tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia untuk membayar denda. Alasan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan perpanjangan waktu, serta bukti dan persetujuan yang sah.
"Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Segera tindak lanjuti temuan BPK, pastikan kewajiban denda diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah," tegasnya.
Doni kembali menekankan bahwa APH perlu menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan objektif. Jika terdapat dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"APH harus menindaklanjuti. Jika ditemukan dugaan pembiaran atau pelanggaran hukum, segera periksa KPA dan PPK pada tiga paket pekerjaan tersebut. Uang daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan penyelesaian," tutupnya.
Belum disetorkannya denda keterlambatan senilai Rp59.832.033,00 ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya Dinas Kesehatan, untuk memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek dan memastikan setiap kewajiban penyedia dipenuhi. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, KPA, PPK, maupun pihak penyedia terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
*(red)



