Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Piutang Pajak Menunggak Rp2,25 Miliar, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Kepala Bapenda Alor

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T08:53:39Z

Foto : Ilustrasi.
Corong Demokrasi,- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengungkap persoalan tunggakan dan peningkatan piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sepanjang 2019 sampai 2025, tunggakan piutang pajak MBLB terus mengalami peningkatan.s

Berdasarkan temuan tersebut, terdapat Rp2.252.487.016,50 tunggakan piutang MBLB serta piutang tahun 2019 dikategorikan macet dan mengalami penyisihan 100%.

Berdasarkan uraian Tahun pajak dan Nilai piutang yang diungkapkan, BPK merinci secara lengkap yaitu;

1. Tahun 2019 Rp375.230.950,00,

2. Tahun 2020 Rp139.405.308,00

3. Tahun 2021 Rp15.007.038,00

4. Tahun 2022 Rp8.288.078,00

5. Tahun 2023 Rp129.982.449,00

6. Tahun 2024 Rp245.956.094,00

7. Tahun 2025 Rp1.012.688.023,00

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan Bapenda Kabupaten Alor dalam pengendalian pajak. Sebab, piutang pajak bukan sekadar persoalan administrasi melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi persoalan tersebut, Doni, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Alor yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten segera periksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pelaku usaha pertambangan jenis galian C.

Menurut Doni, tunggakan piutang pajak sejak tahun 2019-2025 yang tidak pernah ditagih menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengendalian dan pengawasan terhadap wajib pajak. Ia menilai Kepala Bapenda diduga melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha wajib pajak, terlebih ketika terdapat potensi penerimaan daerah yang belum dipulihkan.

"Beberapa hari yang lalu Kepala Bapenda Kab. Alor dengan bangga menyampaikan realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Alor hingga 31 Oktober 2026 tercatat mencapai Rp3.458.624.874. Tapi bagi saya ini bukan sebuah keberhasilan karena sasarannya hanya menitikberatkan pada masyarakat kecil sementara pelaku tambang galian C dibiarkan beroperasi dengan leluasa tanpa dipungut pajak," ujar Doni kepada Corong Demokrasi, Jumat (06/11/2026).

Lebih lanjut, Doni mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengabaikan temuan tersebut. Ia meminta agar dilakukan penelusuran dalam pengelolaan pendapatan pajak Kabupaten Alor, proses pengendalian pajak, alasan tidak dikenakan pajak, serta pihak Bapenda yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penagihan piutang pajak.

Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, APH harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meminta keterangan dari Kepala Bapenda Kabupaten Alor dan pemilik tambang galian C yang tidak melaksanakan kewajiban.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama sehingga para pihak terkait harus diminta pertanggungjawaban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pertambangan galian C.

"Kepala Bapenda Kabupaten Alor jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Segera tindak lanjuti temuan BPK, pastikan kewajiban semua pelaku usaha dilaksanakan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan PAD," tegasnya.

Doni kembali menekankan bahwa APH perlu menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan objektif. Jika terdapat dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

"APH harus menindaklanjuti. Jika ditemukan dugaan pembiaran atau pelanggaran hukum, segera periksa Bapenda atas piutang pajak tersebut. Kewajiban pajak salah satu PAD dan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan penyelesaian," tutupnya.

Temuan tunggakan piutang pajak sebesar Rp2.252.487.016,50 ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya Bapenda Alor, untuk memperbaiki pengawasan pelaksanaan wajib pajak. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Bapenda Kabupaten Alor, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update