![]() |
Foto : Ist. |
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan, Adili Jokowi dan Kroninya, Copot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Cabut UU TNI, Tolak Tambang Emas PT TRINUSA RESOURCES di Kabupaten Sinjai. Sambil bergantian melakukan orasi politik, massa aksi menyerukan "Rakyat Bersatu Gulingkan Prabowo-Gibran".
Jenderal lapangan Jimi Saputra menyampaikan bahwa persoalan IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat secara regulasi telah melanggar hukum.
Menurutnya, luas pulau Gag Distrik Waigeo Barat sesuai aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu masuk kategori pulau dan tidak bisa dilakukan aktivitas pertambangan.
"Ada apa dengan pemerintah pusat Prabowo-Gibran dan menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak mencabut IUP PT GAG Nikel padahal aktivitas pertambangan yang dilakukan tersebut menabrak aturan perundang-undangan," ujarnya.
"Kami dari GRD menyatakan sikap segera copot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari jabatan menteri karena banyak IUP pertambangan yang merampas hak rakyat atas tanahnya serta merusak lingkungan," tambahnya.
Sementara itu, dalam aksi tersebut ketua KP-GRD Jimi Saputra juga mengutuk sikap pemerintah dan DPR RI yang mengintervensi mahkamah konstitusi (MK) untuk membatalkan gugatan uji formil UU TNI yang di gugat oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).
Kata Jimi, pemerintah dan DPR RI keliru dengan menilai pemohon gugatan uji formil UU TNI ke MK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Kami secara kelembagaan GRD mengutuk keras sikap pemerintah dan DPR RI yang meminta MK menolak gugatan uji formil UU TNI," tegas Jimi Saputra.
"Kami juga mengutuk sikap ketua Komisi I DPR RI bidang pertahanan dan Menteri Hukum yang menilai para pemohon gugatan uji formil UU TNI ke MK tidak memiliki kedudukan hukum," pungkasnya.
Dalam aksi itu juga massa aksi mengkritisi kebijakan pemerintah dan menyerukan Rakyat Bersatu Gulingkan Prabowo-Gibran.
Mereka menilai kepemimpinan Prabowo-Gibran sudah tidak sejalan lagi dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan semua kekayaan alam yang ada dikelola sepenuhnya oleh negara dan didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat.
"Sampai saat ini kami dari GRD menyerukan Rakyat Bersatu Gulingkan Prabowo-Gibran karena kebijakannya tidak berpihak pada rakyat. Di sisi lain SDA dikeruk habis-habisan oleh pengusaha dan menggusur masyarakat adat dan petani serta pengangguran yang terus meningkat tidak menjadi perhatian utama," tutupnya.
"Kami secara kelembagaan GRD mengutuk keras sikap pemerintah dan DPR RI yang meminta MK menolak gugatan uji formil UU TNI," tegas Jimi Saputra.
"Kami juga mengutuk sikap ketua Komisi I DPR RI bidang pertahanan dan Menteri Hukum yang menilai para pemohon gugatan uji formil UU TNI ke MK tidak memiliki kedudukan hukum," pungkasnya.
Dalam aksi itu juga massa aksi mengkritisi kebijakan pemerintah dan menyerukan Rakyat Bersatu Gulingkan Prabowo-Gibran.
Mereka menilai kepemimpinan Prabowo-Gibran sudah tidak sejalan lagi dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan semua kekayaan alam yang ada dikelola sepenuhnya oleh negara dan didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat.
"Sampai saat ini kami dari GRD menyerukan Rakyat Bersatu Gulingkan Prabowo-Gibran karena kebijakannya tidak berpihak pada rakyat. Di sisi lain SDA dikeruk habis-habisan oleh pengusaha dan menggusur masyarakat adat dan petani serta pengangguran yang terus meningkat tidak menjadi perhatian utama," tutupnya.
1. Adili Jokowi dan Kroninya.
2. Copot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
3. Copot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
4. Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat.
5. Copot Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.
6. Cabut UU TNI.
7. Tolak RUU Polri.
8. Tolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
9. Sahkan RUU Perampasan Aset.
10. Tolak Tambang Emas PT. TRINUSA RESOURCES di Kabupaten Sinjai.
11. Tolak Tambang Emas PT. Masmindo Dwi Area di Kaki Gunung Latimojong.
12. Cabut SHGU dan SHM di Laut Makassar.
13. Tolak Gelar Pahlawan Soeharto.
*(red)