![]() |
Foto : Ist. |
Kasus yang menjerat salah satu direktur utama PT Pinrang Sejahtera bersama anaknya mereka anggap terjadi indikasi kecurangan oleh beberapa petinggi pemerintah daerah Kabupaten Pinrang serta Kejaksaan Negeri Pinrang yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Mujahidin selaku pemimpin gerakan KPPM, dalam orasinya mengatakan bahwa kasus ini berjalan tidak wajar. Pemda Kabupaten Pinrang dan beberapa pihak yang harusnya bertanggungjawab penuh dalam perjanjian justru luput dari proses hukum. Ada indikasi perlindungan serta kriminalisasi hukum oleh Kejaksaan Negeri Pinrang terhadap direktur utama PT Pinrang Sejahtera.
"Harusnya Kejaksaan Negeri Pinrang memeriksa Bupati Kabupaten Pinrang periode 2009-2019 dan periode 2019-2024, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang periode 2004-2009, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang 2009-2014, Kepala Dinas PU Kabupaten Pinrang, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan serta notaris yang dianggap bertanggungjawab dalam proses perjanjian sewa-menyewa Mall Pinrang sejak 30 desember 2011," ujar Mujahidin.
"Kami meminta dengan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel segera panggil dan periksa pihak-pihak yang telah kami sebutkan. Kami juga meminta periksa jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi hukum terhadap direktur utama PT Pinrang Sejahtera, serta memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan Kasi Pidsus Kejari Pinrang kepada direktur PT Pinrang Sejahtera yang saat ini kasusnya sedang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel," tambahnya.
Usai aksi, KPPM melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai bukti bahwa pihaknya tak main-main dalam mengawal kasus tersebut.
Adapun tuntutan yang dibawa KPPM yakni:
1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel panggil dan periksa Bupati Kabupaten Pinrang periode 2009-2019, Bupati Kabupaten Pinrang periode 2019-2024, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang periode 2004-2009, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang periode 2009-2014, Kepala Dinas PU Kabupaten Pinrang (H Suardi saleh), Kepala dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pinrang (Drs. H Hartono Mekka), serta Notaris Muhammad Tahir Kabupaten Pinrang dalam kasus indikasi penipuan kerja sama Mall Pinrang antara PT Pinrang Sejahtera dan Pemda Kabupaten Pinrang.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel segera periksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara H Bustan dan anaknya Azhar yang diduga terlibat dalam kriminalisasi hukum terhadap kedua terdakwa yang diduga mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan Kasi Pidsus Kejari Pinrang kepada H Bustan dan anaknya Azhar yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.
4. Tegakan supremasi Hukum.
*(red)