![]() |
Foto : Ist. |
Ketua KSN Korwil Indonesia Timur menilai bahwa langkah perusahaan PT Aneka Daur Ulang tersebut melanggar prinsip keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, PHK yang terjadi diduga bukan sekadar persoalan efisiensi, melainkan bagian dari rekayasa sistematis untuk melemahkan atau bahkan menghilangkan keberadaan Serikat Pekerja di lingkungan kerja perusahaan PT Aneka Daur Ulang.
"Kami sebagai karyawan yang terkena PHK merasa hak kami dirampas secara sepihak. Hingga kini, kami belum menerima kompensasi atau hak normatif yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan," ujar Kusnadi kepada Corong Demokrasi, Kamis (01/08/2025).
Lebih lanjut, Kusnadi menyampaikan bahwa proses hukum yang tengah mereka tempuh pun terasa berat sebelah. Para pekerja merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa kehadiran nyata dari pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, yang seharusnya menjadi penjamin dan pelindung hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami menilai, baik perusahaan maupun instansi terkait seakan tutup mata terhadap penderitaan kami. Padahal secara hukum, kami berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara,” tambahnya.
Kusnadi menegaskan akan memperjuangkan hak mereka hingga tuntas, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk mencegah praktik serupa terjadi pada karyawan aktif lainnya di masa mendatang.
"Kami berharap suara kami dapat didengar dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pegiat hak-hak buruh. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka ketidakadilan akan terus berulang," tutupnya.
Menurutnya, PHK yang terjadi diduga bukan sekadar persoalan efisiensi, melainkan bagian dari rekayasa sistematis untuk melemahkan atau bahkan menghilangkan keberadaan Serikat Pekerja di lingkungan kerja perusahaan PT Aneka Daur Ulang.
"Kami sebagai karyawan yang terkena PHK merasa hak kami dirampas secara sepihak. Hingga kini, kami belum menerima kompensasi atau hak normatif yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan," ujar Kusnadi kepada Corong Demokrasi, Kamis (01/08/2025).
Lebih lanjut, Kusnadi menyampaikan bahwa proses hukum yang tengah mereka tempuh pun terasa berat sebelah. Para pekerja merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa kehadiran nyata dari pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, yang seharusnya menjadi penjamin dan pelindung hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami menilai, baik perusahaan maupun instansi terkait seakan tutup mata terhadap penderitaan kami. Padahal secara hukum, kami berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara,” tambahnya.
Kusnadi menegaskan akan memperjuangkan hak mereka hingga tuntas, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk mencegah praktik serupa terjadi pada karyawan aktif lainnya di masa mendatang.
"Kami berharap suara kami dapat didengar dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pegiat hak-hak buruh. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka ketidakadilan akan terus berulang," tutupnya.
Hingga kini, 28 orang pekerja yang di-PHK sepihak masih masih melakukan aksi menuntut keadilan dengan bertenda di depan perusahaan PT Aneka Daur Ulang.
*(red)