Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejati Sulsel Jadi Sorotan, Lamban Tangani Kasus Dugaan Pungli PPG dan Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp87 Miliar

November 05, 2025 Last Updated 2025-11-05T12:59:27Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Penanganan dua kasus besar yang menyeret nama Universitas Negeri Makassar (UNM), yaitu dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dugaan korupsi proyek revitalisasi senilai Rp87 miliar, disorot tajam karena dinilai berjalan lambat.

Kritik ini datang dari Aliansi pemerintah pendidikan yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan. Makassar, Rabu (5/11/25).

Erwin, Jenderal lapangan menyampaikan bahwa ​Dugaan korupsi proyek revitalisasi Rp87 M Masih di Tahap Penyelidikan, ​Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

"Laporan ini mencuatkan indikasi adanya mark-up anggaran dan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disinyalir tidak memenuhi syarat kompetensi," ujar Erwin.

​Meskipun penyelidikan telah berjalan, dan pihak Kejati Sulsel mengonfirmasi telah memeriksa puluhan saksi dari pihak UNM, kasus ini dilaporkan masih berada di tahap penyelidikan (konfirmasi/klarifikasi) dan belum naik ke tahap penyidikan.

"Kami mempertanyakan lamanya proses klarifikasi ini, mengingat besarnya potensi kerugian negara. Desakan agar aparat penegak hukum segera berkoordinasi dengan lembaga audit seperti BPK atau Inspektorat untuk memastikan adanya kerugian negara menjadi sorotan utama," tambahnya.

​Sementara itu, kasus dugaan pungli terkait pelaksanaan kegiatan ramah tamah, yudisium, dan wisuda PPG di UNM juga menghadapi kondisi serupa, yakni mandeknya penanganan di tangan aparat penegak hukum.

Dugaan pungli ini disayangkan karena melibatkan peserta PPG yang mayoritas adalah guru honorer dengan kondisi ekonomi yang tidak selalu mapan.

Kasus pungli ini dilaporkan telah mandek, tanpa adanya kejelasan progres penanganan yang signifikan dari pihak berwenang.

"​Aliansi Pemerhati Pendidikan mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan audit investigasi mendalam terhadap pembayaran PPG dan menyeret pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

​Desakan untuk Percepatan dan Transparansi ​Kelambatan dalam penanganan kedua skandal besar ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan memberikan citra buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.

Aliansi Pemerhati Pendidikan meminta aparat penegak hukum untuk:

1.​ Mempercepat proses hukum, utamanya pada kasus korupsi revitalisasi, dari penyelidikan ke penyidikan jika alat bukti telah memadai.

2.​ Melakukan koordinasi yang efektif antara Kejati dan Polda Sulsel untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan pengusutan tuntas.

3.​ Meningkatkan transparansi informasi mengenai perkembangan kasus kepada publik.

"Kami menanti komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dua kasus ini demi menjamin integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Universitas Negeri Makassar," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update