Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Wacana Pilkada Melalui DPRD, Andi Cibu: Ini Merampas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Lokal

January 02, 2026 Last Updated 2026-01-02T02:16:40Z

Foto : Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Andi Cibu Mattingara, SH,. MH.
Corong Demokrasi,- Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD menuai kritik tajam. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Andi Cibu Mattingara, SH, MH, menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal.

Saat diwawancarai wartawan, Dr Andi Cibu menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Memang dalam konstitusi tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung, tetapi secara ketatanegaraan, makna demokratis tidak bisa dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat. Tafsir demokratis harus dilihat dari dampaknya terhadap kualitas demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk konkret pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah.

“Pilkada langsung adalah instrumen rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Itu bukan sekadar prosedur politik, melainkan hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi,” kata dosen yang banyak mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak berakhirnya masa Orde Baru, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Dinamika itu, lanjutnya, merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi lokal.

“Evolusi sistem pemilihan kepala daerah menunjukkan bahwa demokrasi kita terus berkembang. Jika sekarang kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, itu justru merupakan kemunduran dari demokrasi yang selama ini dibangun pasca-reformasi,” jelasnya.

Dr Andi Cibu, yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa pemilihan langsung juga merupakan bagian dari penguatan otonomi daerah.

“Desentralisasi dan otonomi daerah diuji salah satunya melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Bukan melalui mekanisme keterwakilan di DPRD, tetapi melalui pilihan rakyat secara langsung,” tegasnya.

Terkait alasan pemerintah pusat yang mewacanakan perubahan sistem Pilkada, ia menilai alasan-alasan tersebut harus dikaji secara objektif dan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional rakyat.

“Kalau alasannya efisiensi anggaran, itu alasan klasik. Jika soal politik uang atau mahalnya ongkos politik, itu seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menutup celah dan memperketat pengawasan. Begitu juga konflik sosial, itu tugas bersama melalui pendidikan politik,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berbagai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya secara langsung.

“Tidak tepat jika alasan-alasan teknis dijadikan dalih untuk mengebiri hak rakyat memilih pemimpinnya. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi,” ujarnya.

Selain bertentangan dengan semangat reformasi, menurutnya, penghapusan Pilkada langsung juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 21 ditegaskan bahwa kehendak rakyat harus menjadi dasar wewenang pemerintah dan diwujudkan melalui pemilihan umum yang jujur, berkala, serta dengan hak pilih universal dan setara. Prinsip ini tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update