Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Polres Manggarai Lamban, GRD Desak Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Restina Tija

April 02, 2026 Last Updated 2026-04-02T14:08:11Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Proses penyelidikan kasus kematian Restina Tija oleh Polres Kabupaten Manggarai belum menemui titik terang menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Berdasarkan kronologis kejadian bahwa sejak 28 Agustus 2025, korban meninggal kampung halamannya tanpa kabar. Beberapa hari sebelum meninggal, korban sempat mengirim pesan WhatsApp kepada keluarga menggunakan nomor baru. Dalam pesan itu, ia menyebutkan rencana untuk pergi ke Papua menyusul suaminya. Namun pesan tersebut ditulis secara tergesa-gesa, menggunakan campuran bahasa daerah Manggarai dan Indonesia, seolah mencerminkan situasi yang tidak normal atau berada dalam tekanan.

Pada tanggal 19 September 2025, korban ditemukan tak bernyawa di wilayah Satarmese Barat. Jenazah kemudian diidentifikasi oleh keluarga di RSUD Ruteng berdasarkan pakaian yang dikenakan, yakni celana panjang hitam, sweater hitam, dan sandal abu-abu. Sementara itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi. Jenazah korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya pada 20 September 2025.

Keluarga korban yang tidak puas dengan ketidakjelasan penyebab kematian, mendatangi Polres Kabupaten Manggarai untuk meminta dilakukan autopsi. Permintaan tersebut direalisasikan pada 26 November 2025 dengan menghadirkan dokter forensik. Namun hingga kini, hasil autopsi tersebut belum juga disampaikan kepada keluarga korban.

Menyikapi hal ini, ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Jimi Saputra, angkat bicara.

Kepada media Corong Demokrasi, Kamis (02/04/2026), Jimi Saputra mengatakan bahwa tindakan lambannya penanganan kasus kematian Restina Tija yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Manggarai merupakan bentuk tidak profesionalisme aparat penegak hukum terhadap laporan warga masyarakat.

Menurutnya, keluarga korban merasa bahwa kematian Restina Tija itu tidak wajar apalagi tubuh korban ditemukan dalam keadaan tidak utuh yang dimana kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari badan, sebagian organ tubuh hilang, serta terdapat luka yang yang mengindikasikan kekerasan berat, dan disekitar jasad korban ditemukan sebilah pisau yang menguatkan indikasi bahwa korban meninggal akibat tindakan kriminal yang brutal.

"Atas dasar rentetan kejadian di lokasi itulah yang mendorong keluarga korban melaporkan kasus kematian tidak wajar ke Polres Kabupaten Manggarai untuk mendapatkan keadilan. Namun tindakan lambannya penanganan oleh Polres Manggarai ini semakin melukai hati keluarga korban," ujar Jimi Saputra.

Lebih lanjut, Jimi Saputra mendesak Mabes Polri, Polda NTT, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, dan DPRD Kabupaten Manggarai untuk segera menuntaskan kasus kematian Restina Tija

Negara harus hadir dan bertanggung jawab atas hilangnya nyawa warga negara dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga korban.

Katanya, kasus ini sudah lebih dari enam bulan namun tidak ada kejelasan baik itu tersangka, maupun penyebab kematian, hingga hasil autopsi pun belum disampaikan kepada publik.

"Kami mendesak agar Kapolri dan Polda NTT segera turun tangan untuk menangani kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban," pungkasnya.

"Kami juga meminta agar Kapolri dan Polda NTT segera mengevaluasi dan memecat pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat", tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update