![]() |
| Foto : Warga Desa Belapunranga, Kec. Parangloe, Kab. Gowa membentangkan spanduk penolakan pengambilan alihan lahan transmigrasi untuk kepentingan korporasi, Sabtu (13/12/2025). |
Penolakan warga mencuat setelah adanya aktivitas awal pengukuran lahan di wilayah Desa, yang memicu keresahan masyarakat setempat. Warga menilai bahwa lahan transmigrasi yang ada selama ini sudah cukup banyak diambil dan dialihfungsikan, sehingga mereka menegaskan tidak ingin kehilangan ruang hidup dan lahan produktif yang menjadi penopang masa depan masyarakat desa.
“Kami menolak dengan tegas pengukuran lahan ini. Cukup sudah lahan transmigrasi kami diambil. Seharusnya lahan ini diprioritaskan untuk kepentingan transmigran dan masyarakat lokal, bukan untuk perusahaan,” ungkap salah satu perwakilan warga Belapunranga kepada Corong Demokrasi, Sabtu (13/12/2025).
Warga juga menilai bahwa proses pengukuran dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan agraria, terutama di wilayah yang memiliki sejarah panjang sebagai kawasan transmigrasi.
Selain itu, masyarakat Belapunranga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat hadir sebagai penengah serta memberikan kejelasan status lahan secara terbuka. Mereka meminta agar pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya transmigran dan warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
“Kami berharap lahan ini tetap diperuntukkan bagi transmigran sesuai tujuan awal program transmigrasi, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan desa,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Belapunranga menyatakan akan terus menjaga dan mempertahankan lahan mereka serta siap menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila pengukuran dan pengambilalihan lahan tetap dipaksakan.
*(red)



