![]() |
| Foto : Penyerahan data tambahan dugaan korupsi pengadaan pupuk cair di Dinas TPHBun Sulsel kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel oleh GRD dan FPD, Jumat (13/03/2026). |
Penyerahan data tambahan tersebut merupakan gerakan lanjutan dari laporan resmi yang diajukan pada 26 Februari 2026 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan di terima langsung oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum, Soetarmi.
Laporan tersebut merupakan temuan langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan yang tertuang pada Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya dugaan temuan kerugian negara dengan satuan harga tidak wajar sebesar 21 miliar lebih.
GRD dan FPD menyatakan bahwa penyerahan bukti tambahan tersebut agar membantu dan memudahkan pihak Kejakasaan dalam menemukan indikasi dugaan kerugian negara dan menjadi petunjuk baru dalam menangani kasus yang saat ini tengah diselidiki di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
"Kami berharap beberapa data dan bukti yang kami serahkan itu menjadi langkah awal bagi Kejati Sulsel untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pupuk cair di Dinas TPHBun Sulsel," ujar Irwan selaku jenderal lapangan.
*(red)
Laporan tersebut merupakan temuan langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan yang tertuang pada Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya dugaan temuan kerugian negara dengan satuan harga tidak wajar sebesar 21 miliar lebih.
GRD dan FPD menyatakan bahwa penyerahan bukti tambahan tersebut agar membantu dan memudahkan pihak Kejakasaan dalam menemukan indikasi dugaan kerugian negara dan menjadi petunjuk baru dalam menangani kasus yang saat ini tengah diselidiki di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
"Kami berharap beberapa data dan bukti yang kami serahkan itu menjadi langkah awal bagi Kejati Sulsel untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pupuk cair di Dinas TPHBun Sulsel," ujar Irwan selaku jenderal lapangan.
*(red)



