![]() |
| Foto : Bakti Kurniaji Tim Kuasa Hukum AC&P Law Office. |
Bakti Kurniaji, S.H., selaku tim kuasa hukum mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya, Y, menyerahkan dana sejumlah ratusan juta rupiah kepada HM alias HE untuk kepentingan pemberangkatan 5 (lima) orang jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada bulan November 2024. Namun dalam pelaksanaannya, para jamaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Akibat kondisi tersebut, kliennya menggunakan dana pribadinya untuk memberangkatkan para jamaah demi memenuhi tanggung jawabnya kepada para calon jamaah yang telah terdaftar.
Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 10 Januari 2025 kliennya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 17 Januari 2025, laporan tersebut telah diterima dan dalam tahap penyelidikan.
Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Namun, hingga saat ini atau sekitar 15 (lima belas) bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Pelapor juga tidak memperoleh informasi perkembangan perkara secara memadai. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap perkembangan penanganan perkara wajib diberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Akan tetapi, dalam perkara ini hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara belum terpenuhi secara optimal.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dan efektivitas penanganan laporan dimaksud. Sebab, dalam rentang waktu yang demikian panjang, tentu patut dipertanyakan sejauh mana langkah-langkah penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang terungkap dalam proses pemeriksaan, pihak terlapor HM alias HE mengakui bahwa dana yang diterima telah diserahkan kepada seseorang berinisial UF yang disebut sebagai pihak yang mengelola dana tersebut. Namun hingga saat ini, pihak yang disebutkan tersebut belum pernah dimintai keterangan, tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, keterangan pihak tersebut sangat penting untuk menjelaskan alur penguasaan dan penggunaan dana yang menjadi objek laporan.
"Ketidakjelasan mengenai langkah penyelidikan terhadap pihak yang disebutkan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan lambat dan tidak fokus pada substansi utama perkara," ujar Bakti Kurniaji dalam keterangannya kepada Corong Demokrasi, Kamis (11/06/2026).
Di sisi lain, penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi jamaah, padahal substansi mengenai keberangkatan jamaah maupun pihak yang pada akhirnya memberangkatkan jamaah tersebut pada prinsipnya telah terkonfirmasi melalui keterangan pelapor dan saksi lainnya. Oleh karena itu, menurut pandangan kami, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau mengelola dana yang menjadi objek laporan. Karena itu, kami menilai tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan untuk membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian selama lebih dari satu tahun.
Di sisi lain, penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi jamaah, padahal substansi mengenai keberangkatan jamaah maupun pihak yang pada akhirnya memberangkatkan jamaah tersebut pada prinsipnya telah terkonfirmasi melalui keterangan pelapor dan saksi lainnya. Oleh karena itu, menurut pandangan kami, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerima, menguasai, atau mengelola dana yang menjadi objek laporan. Karena itu, kami menilai tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan untuk membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian selama lebih dari satu tahun.
"Penyelidikan yang berkepanjangan tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta mencederai hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan cepat," tambahnya.
Kami juga memperoleh informasi bahwa selama penanganan perkara ini terjadi pergantian penyidik maupun atasan penyidik pada Unit II Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani laporan dimaksud. Kondisi tersebut turut memengaruhi kesinambungan dan efektivitas proses penanganan perkara serta tidak optimalnya koordinasi penyelidikan sehingga perkara berjalan tanpa perkembangan yang berarti dalam waktu yang cukup lama. Pergantian personel merupakan persoalan internal institusi yang tidak boleh dibebankan akibatnya kepada pencari keadilan
Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi pelapor yang telah menunggu penyelesaian laporannya selama lebih dari satu tahun. Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses penyelidikan, menurut penilaian kami telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan.
Kami menilai, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kerugian sejumlah ratusan juta rupiah, melainkan mengenai hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada laporan masyarakat yang dibiarkan berlarut-larut tanpa arah, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian penyelesaian.
Sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum bagi pelapor, kami akan mengajukan permintaan supervisi dan pelimpahan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, kami juga akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
Kami juga memperoleh informasi bahwa selama penanganan perkara ini terjadi pergantian penyidik maupun atasan penyidik pada Unit II Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani laporan dimaksud. Kondisi tersebut turut memengaruhi kesinambungan dan efektivitas proses penanganan perkara serta tidak optimalnya koordinasi penyelidikan sehingga perkara berjalan tanpa perkembangan yang berarti dalam waktu yang cukup lama. Pergantian personel merupakan persoalan internal institusi yang tidak boleh dibebankan akibatnya kepada pencari keadilan
Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi pelapor yang telah menunggu penyelesaian laporannya selama lebih dari satu tahun. Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses penyelidikan, menurut penilaian kami telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan.
Kami menilai, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kerugian sejumlah ratusan juta rupiah, melainkan mengenai hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada laporan masyarakat yang dibiarkan berlarut-larut tanpa arah, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian penyelesaian.
Sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum bagi pelapor, kami akan mengajukan permintaan supervisi dan pelimpahan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, kami juga akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
"Kami berharap institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan, dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini sehingga hak-hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan informasi perkembangan perkara dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
*(red)



