![]() |
| Foto : Herdiansyah Hamzah (Castro), Dosen Fakultas Hukum dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman |
Kutai Timur,- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur untuk instansi vertikal kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat pengadaan kendaraan/alat sadap senilai Rp75 miliar serta pembangunan gedung di lingkup Polda Kaltim sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari kantong daerah.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengingatkan pemerintah daerah untuk ekstra hati-hati. Meskipun pemberian bantuan kepada instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan diperbolehkan melalui skema hibah, terdapat batasan ketat yang harus dipenuhi agar tidak menyalahi aturan.
Herdiansyah merincinya sebagai berikut ;
1. Syarat Mutlak: Manfaat Langsung Bagi Masyarakat
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana hibah dari APBD hanya boleh diberikan jika kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. Jika syarat ini tidak terpenuhi, pengalokasian dana tersebut berisiko tinggi menjadi temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan.
"Hibah itu boleh, tapi catatannya harus berhubungan langsung atau memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Jika tidak, itu mesti diwaspadai karena sudah banyak daerah yang menjadi temuan akibat hibah yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
2. Tumpang Tindih Anggaran (Overlap)
Selain persoalan manfaat, pembangunan infrastruktur fisik seperti gedung dinas atau renovasi bagi instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pusat melalui APBN.
3. Waspada Politik Transaksional
Dosen Unmul itu juga menekankan pentingnya transparansi untuk memastikan tidak ada praktik politik transaksional di balik kucuran dana puluhan miliar tersebut. Masyarakat dan pihak terkait diminta untuk mengecek kembali apakah jenis pembiayaan hibah ini memang mendesak dan tidak tersedia dalam skema pembiayaan pusat.
Herdiansyah menekankan beberapa poin krusial yang perlu diperiksa kembali dalam pengadaan ini antara lain :
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana hibah dari APBD hanya boleh diberikan jika kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. Jika syarat ini tidak terpenuhi, pengalokasian dana tersebut berisiko tinggi menjadi temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan.
"Hibah itu boleh, tapi catatannya harus berhubungan langsung atau memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Jika tidak, itu mesti diwaspadai karena sudah banyak daerah yang menjadi temuan akibat hibah yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
2. Tumpang Tindih Anggaran (Overlap)
Selain persoalan manfaat, pembangunan infrastruktur fisik seperti gedung dinas atau renovasi bagi instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pusat melalui APBN.
3. Waspada Politik Transaksional
Dosen Unmul itu juga menekankan pentingnya transparansi untuk memastikan tidak ada praktik politik transaksional di balik kucuran dana puluhan miliar tersebut. Masyarakat dan pihak terkait diminta untuk mengecek kembali apakah jenis pembiayaan hibah ini memang mendesak dan tidak tersedia dalam skema pembiayaan pusat.
Herdiansyah menekankan beberapa poin krusial yang perlu diperiksa kembali dalam pengadaan ini antara lain :
- Sumber Pendanaan Utama: Instansi vertikal memiliki sumber pembiayaan utama dari APBN.
- Risiko Overlap: Apakah pengadaan alat sadap dan pembangunan gedung ini mengambil alih tugas pendanaan yang seharusnya sudah di-cover oleh instansi pusat?
- Asbabun Nuzul (Latar Belakang): Apa motif dan dasar kuat di balik pemberian hibah bernilai fantastis ini oleh Pemkab Kutai Timur?
*(don)



