![]() |
| Foto : Ist. |
Jenderal lapangan Donison menegaskan kepada Kejati Sulsel untuk periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo yang menangani kasus BNPT Wajo 2018-2021.
Menurutnya, Kejari Wajo tebang pilih dalam menetapkan tersangka BPNT, sementara suplayer UD. Promosi dan PB. Irma Jaya tidak tersentuh hukum padahal punya peranan yang sama dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo yang di dalamnya ada suplayer dengan kedudukan yang sama yaitu CV. Jembatan Cella sebagai tersangka dan sudah di tahan.
"Kami mendesak pihak Kejati Sulawesi Selatan untuk meminta periksa Kejari Wajo yang diduga ada tebang pilih dalam penetapan tersangka terkait dugaan korupsi BPNT Kabupaten Wajo Periode 2018-2021 dan juga periksa suplayer UD Promosi - PB. Irma Jaya," tegas Donison.
Selang beberapa saat, massa aksi diterima oleh bagian Humas Kejati Sulsel untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi itu, massa aksi menyampaikan tuntutan meminta Kejati Sulsel untuk periksa Kejari Wajo yang menangani kasus BNPT Wajo tahun 2018-2021 yang diduga tebang pilih dalam penetapan tersangka. Selain itu massa aksi juga meminta Kejati Sulsel periksa dan tangkap suplayer UD. Promosi dan PB. Irma Jaya seperti CV. Jembatan Cella yang sudah di tahan.
Usai mendengarkan tuntutan, massa aksi yang menyampaikan akan melakukan aksi sampai 2 Suplayer ini di tahan , Humas Kejati Sulsel menemui para pendemo dan menyampaikan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kejari Wajo untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi GRD.
*(red)



