
PMKRI cabang Gowa (doc/corong demokrasi)
Corong Demokrasi-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Gowa Sanctus Robertus Bellarminus mendesak pemerintah pusat mengambil langkah serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
PMKRI Gowa menilai kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dianggap sebagai persoalan lingkungan semata. Dampaknya juga dirasakan masyarakat, terutama akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan, merusak habitat alami, hingga menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Melalui siaran persnya, PMKRI Gowa meminta pemerintah tidak menunda penanganan, terlebih ketika masyarakat harus menghadapi dampak kebakaran secara langsung.
“Pemerintah Pusat tidak boleh bersikap pasif atau menunda-nunda ketika masyarakat sedang berhadapan langsung dengan ancaman bencana,” demikian pernyataan PMKRI Gowa dalam siaran pers tersebut.
Organisasi mahasiswa ini juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi. Selain pemadaman api, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar kabut asap dan pemulihan lingkungan dinilai perlu menjadi perhatian.
Minta Status Bencana Nasional Dipertimbangkan
PMKRI Gowa secara khusus mendesak pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional apabila kondisi di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
PMKRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 7 ayat (2), terdapat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status dan tingkat bencana, di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Menurut PMKRI Gowa, pemerintah perlu melihat kondisi karhutla secara menyeluruh dan mengambil keputusan berdasarkan tingkat dampak yang ditimbulkan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai penanganan yang cepat diperlukan agar dampak kebakaran tidak semakin meluas dan masyarakat terdampak mendapat perlindungan yang memadai.
Penegakan Hukum Harus Berjalan
Selain mendesak penanganan darurat, PMKRI Gowa meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi, mengerahkan sumber daya yang dibutuhkan, serta membuka informasi penanganan karhutla kepada masyarakat.
PMKRI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya berhenti pada upaya pemadaman api semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan,” tegas PMKRI Gowa dalam pernyataannya.
Menurut mereka, pengawasan penggunaan lahan, pencegahan pembakaran, dan pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.
PMKRI Gowa mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu sampai korban bertambah atau kerusakan lingkungan semakin parah untuk mengambil tindakan yang lebih serius.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kebijakan pemerintah dalam penanganan karhutla. Bagi PMKRI Gowa, persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tetapi tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat tetap menjadi hal utama.
PMKRI Gowa menegaskan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, termasuk memastikan masyarakat terdampak tidak dibiarkan menghadapi situasi tersebut sendirian.
*(VG)


