Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Seruan Solidaritas, KP-GRD Desak Polres Morowali Bebaskan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid

January 04, 2026 Last Updated 2026-01-04T15:20:31Z

Foto : Aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid jurnalis di Morowali yang di tangkap paksa oleh Polres Kabupaten Morowali.
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mendesak Polres Kabupaten Morowali untuk segera membebaskan aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan jurnalis Royman M Hamid. Keduanya yakni Arlan Dahrin di tangkap paksa saat sedang mengawal aspirasi terkait konflik lahan di Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Raihan Catur Putra (RCP), sementara Royman M Hamid di tangkap paksa terkait aktivitas jurnalistik soal konflik agraria antara PT. Raihan Catur Putra dengan masyarakat Desa Torete.

KP-GRD menilai penangkapan paksa terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis disertai tindakan intimidasi bersenjata dan tanpa kejelasan dokumen hukum adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

Menurutnya, tindakan Polres Kabupaten Morowali itu menunjukkan sifat arogansi kepolisian yang lebih membela perusahaan perusak lingkungan daripada masyarakat.

"Tindakan ini jelaslah bahwa upaya reformasi Polri dan juga Polri untuk masyarakat adalah omong kosong," ujar Doni selaku Sekjen KP-GRD kepada Corong Demokrasi, Minggu (04/01/2024).

"Penangkapan yang dilakukan secara paksa, disertai intimidasi bersenjata, serta tanpa transparansi administrasi hukum, merupakan indikasi serius kemunduran demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia di Morowali," pungkasnya.

KP-GRD mendesak Polres Kabupaten Morowali untuk segera membebaskan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid.

"Kami dari KP-GRD mendesak agar Polres Morowali segera membebaskan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid yang di tangkap paksa atas perjuangannya menolak perusahaan perusak lingkungan yaitu PT. RCP," tegas Sekjen KP-GRD.

"Aktivisme lingkungan adalah wujud pembelaan atas hak rakyat terhadap ruang hidupnya, sementara kerja jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutupnya.

Kronologis penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin aktivis lingkungan dan Royman M Hamid jurnalis di Morowali yang di himpun media Corong Demokrasi yaitu:

Kurang lebih 20-an anggota polisi dari Polres Morowali melakukan penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin salah seorang aktivis lingkungan di Morowali, Sabtu malam, sekitar pukul 18.15 wita.

Menurut salah seorang saksi mata penangkapan aktivis lingkungan tersebut, Ia bersama Arlan Dahrin sedang mengawal aspirasi terkait konflik lahan di Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Raihan Catur Putra (RCP).

“Tiba-tiba didatangi sekitar 20-an orang polisi yang ingin menangkap paksa terhadap Arlan Dahrin. Kami ditahan untuk tidak bergerak dan meski sempat terjadi perdebatan Arlan Dahrin akhirnya ditangkap paksa,” ungkap Udin.

Mengetahui adanya penangkapan paksa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi mereka, masyarakat desa Torete berupaya untuk melakukan blockade, namun tidak berhasil. Sekitar pukul 20.30 WITA, Puluhan masyarakat pun mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk melakukan protes terhadap kinerja kepolisian dan meminta agar pihak kepolisian membebaskan aktivis Arlan Dahrin.

Akan tetapi, permintaan masyarakat tidak dapat dipenuhi. Hal ini dikarenakan, polisi yang melakukan penangkapan adalah pihak Polres Morowali, bukan dari pihak Polsek. Sehingga, aktivis Arlan Dahrin dari lokasi penangkapan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali.

Puluhan massa yang merupakan masyarakat desa Torete pun, memilih meninggalkan Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir dan langsung menuju Kantor PT. RCP. Puluhan masyarakat mencari petinggi RCP Site Torete, Teguh dan oknum security yang mengambil dokumentasi sesaat sebelum terjadinya penangkapan.

Tidak menemukan dua orang dimaksud, massa pun melakukan pembakaran kantor PT. RCP. Masyarakat menilai, ada keterlibatan pihak perusahaan hingga terjadinya penangkapan paksa terhadap aktivis yang selama ini mengawal aspirasi masyarakat Torete.

“PT. RCP harus bertanggungjawab terhadap penangkapan paksa yang dialami saudara kami Arlan Dahrin. Karena setelah ada oknum security melakukan pengambilan dokumentasi di pondok-pondok kami, magrib sudah ada puluhan polisi melakukan penangkapan paksa,” ungka sejumlah ibu-ibu masyarakat desa Torete.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun dilapangan, diketahui penangkapan paksa tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi oknum humas lokal PT. Teknik Alum Service (TAS), Sukardin Panangi yang merupakan salah seorang warga desa Buleleng.

Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis atas orasinya memperjuangkan hak ulayat dan hak keperdataan masyarakat desa Torete serta pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT. TAS untuk kepentingan Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng.

Sementara itu, penangkapan paksa terhadap jurnalis Royman M Hamid dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Morowali, pada Minggu, 4 Januari 2026. 

Foto : Jurnalis Royman M Hamid saat di tangkap paksa oleh Polres Kabupaten Morowali, Minggu (04/01/2026).

Menurut keterangan sejumlah masyarakat yang merupakan saksi mata atas penangkapan terhadap Royman mengatakan, awalnya kami melihat banyak polisi mendatangi rumah salah seorang masyarakat Torete bernama Asdin yang merupakan kakak dari aktivis Arlan Dahrin.

Kedatangan polisi diiringi dengan suara tembakan beruntun, kata Firna M Hamid, saya dari rumahnya pak Jufri Jafar langsung mendatangi rumah saudara Asdin. Ada salah seorang ibu yang biasa dipanggil Ibu Lina alias Mama Arwan ditodongkan sejata sambil ditanya tentang keberadaan Royman M Hamid. 

Saat itu, langsung disampaikan bahwa Royman berada di rumah saudara Jufri yang tidak jauh dari rumah saudara Asdin. Mendapat informasi demikian, sejumlah polisi mendatangi Royman M Hamid di kediaman Jufri yang di pimpin Kasatreskrim Polres Morowali. 

Dalam video yang beredar, Kasatreskrim Polres Morowali bersama sejumlah anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Sedangkan anggota polisi lainnya berpakaian biasa. Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Morowali duduk di bangku (kursi-Red) depan rumah saudara Jufri berhadapan dengan saudara Royman M Hamid. 

Kasatreskrim Polres Morowali mengatakan, bahwa dirinya datang dengan lengkap administrasi, sehingga Royman M Hamid pun meminta untuk melakukan dokumentasi terkait dengan administrasi penangkapan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian karena dirinya merasa berhak untuk mengetahui perihal penangkapan terhadap dirinya.

Akan tetapi, Kasatreskrim Polres Morowali enggan untuk memberikan administrasi terkait penangkapan tersebut untuk di dokumentasikan, hingga terjadi penangkapan paksa dengan cara langsung dipiting leher dan tangannya di pegang yang selanjutnya dibawa menuju mobil polisi oleh beberapa anggota polisi. 

Melalui video yang beredar maupun sejumlah saksi mata dilapangan, sejumlah masyarakat menyayangkan penangkapan terhadap Royman M Hamid maupun Arlan Dahrin yang terkesan diperlakukan kayak teroris. Padahal keduanya yang kerap mengawal aspirasi masyarakat setempat.

*(red)



×
Berita Terbaru Update