Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Mandek Tanpa Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Kades Benteng Malewang, APH Bulukumba Diam

February 03, 2026 Last Updated 2026-02-03T08:24:56Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Hingga hari ini, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Askar, belum juga menunjukkan kejelasan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bulukumba. Kondisi ini memperkuat kekecewaan sekaligus kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.

Kasus ini telah berbulan-bulan disuarakan oleh masyarakat, disertai permintaan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Namun hingga kini, publik tidak melihat adanya perkembangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa APH terkesan diam? Apakah dugaan korupsi di tingkat desa dianggap persoalan sepele, atau ada faktor lain yang membuat perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum?

Padahal secara hukum, aturannya sangat jelas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan atau menunda proses penegakan hukum.

Irham Al-Hurr, Pemuda Desa Benteng Malewang, menilai sikap diam aparat justru memperbesar ketidakpercayaan publik.

“Kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Masyarakat sudah bersuara berbulan-bulan, tapi yang kami lihat hanya diam. Ini wajar kalau kemudian publik bertanya: ada apa dengan kasus ini?," ujar Irham.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut hasil akhir, tetapi juga proses hukum yang kredibel, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal vonis, tapi soal proses. Kalau prosesnya tidak terbuka dan berlarut-larut, maka kepercayaan publik runtuh. Kami ingin ketegasan, bukan pembiaran,” tegasnya.

Menurut Irham, dugaan korupsi yang terjadi tidak bisa dilihat sebagai perbuatan personal semata, melainkan harus dibaca dalam konteks lemahnya pengawasan institusional.

“Kasus korupsi hampir tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada ruang, pembiaran, atau kelalaian institusi. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus dibuka seluas-luasnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain, baik di pemerintah desa maupun di lingkungan Pemda Bulukumba,” lanjut Irham.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Benteng Malewang tidak akan berhenti mengawal kasus ini.

“Kami tegaskan, kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dan keberanian aparat menegakkan hukum. Diamnya APH hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tumpul ke atas. Itu yang sedang dipertaruhkan,” tutupnya.

Masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, serta Bupati Bulukumba untuk segera menghentikan sikap pasif dan menyampaikan secara terbuka langkah hukum yang telah dan akan diambil.

Penegakan hukum yang terus mandek bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman serius bagi keadilan dan kepercayaan publik.

*(red)


×
Berita Terbaru Update