Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ketua PBHI Sul-Sel Ikut Berkomentar Atas Putusan PN Bulukumba

April 30, 2024 Last Updated 2024-04-30T13:42:35Z

Foto : Ketua PBHI Sul-Sel, Dr. Andi Cibu M, S.H.,M.H.

Corong Demokrasi,- Ramai diberitakan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba soal dugaan pencamaran nama baik Bupati Bulukumba yang dilakukan oleh Aktivis Akbar Idris yang diputus 1 tahun 6 bulan pada Senin, (29/04/2024) lalu.

Dr. Andi Cibu, S.H., M.H. menanggapi pemberitaan yang beredar, bahwa putusan ini tidak mesti dilekatkan pada terdakwa apalagi melihat lama masa tahanan yang diputuskan, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi demokrasi umumnya dan bagi terdakwa khususnya, sebab kaitannya tentang kebebasan berpendapat.

"Putusan-putusan seperti ini memang lazim terjadi bagi kalangan aktivis, apalgi kita tahu dan bahkan sudah menjadi rahasia umum, pasal yang didakwa hingga diputus adalah pasal yang sering digunakan dalam menunjukkan anti kritik baik terhadap seseorang pemangku kebijakan, perusahaan, maupun para birokrat lainnya," ucap Dr. Andi Cibu kepada Corong Demokrasi, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Dr. Andi Cibu mengatakan, kejadian-kejadian seperti ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat. Sehingga tepat bila tervonis mengambil langkah perlawanan hukum atas putusan tersebut.

Olehnya itu, kata dia, PBHI Sul-Sel sudah melakukan koordinasi terkait perkara tersebut dan PBHI Sul-Sel akan mendampingi ke tahap banding.

"Sudah ada koordinasi dan konfirmasi terkait perkara tersebut agar PBHI Sulawesi Selatan mendampingi ketahap banding," ujar Dr. Andi Cibu saat ditemui dikantor PBHI Sulawesi Selatan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update