| Foto : Tangkapan Layar Video Pernyataan Sikap GMNI dan GRD pada Senin, 18/5/2026. |
Manggarai, Corong Demokrasi— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Manggarai menantang Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk menjalankan audit secara independen dan transparan terhadap proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Paralando.
Desakan tersebut muncul setelah kedua organisasi ini melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek pada Senin, 18 Mei 2026, dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai serius.
Sekretaris GMNI Cabang Manggarai, Wihelmus Gonstriawan, mengungkapkan bahwa temuan paling mencolok berada pada titik yang diklaim sebagai sumber mata air. Di lokasi tersebut, bangunan penangkap air (capting) justru berdiri di tepi sungai dengan suplai air yang diambil langsung dari aliran sungai tanpa sistem penutup.
“Kondisi ini bertentangan dengan klaim bahwa sumber air berasal dari mata air alami. Fakta di lapangan menunjukkan air yang digunakan adalah air permukaan yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan debit sungai,” ujarnya.
Selain itu, GMNI dan GRD juga menemukan pipa air dari program PAMSIMAS yang sebelumnya dimanfaatkan warga justru dibongkar dan dibiarkan berserakan di sekitar lokasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Wihelmus, pada musim hujan pipa dari capting baru tersebut diduga sengaja dicabut oleh petugas. Hal ini diduga dilakukan agar masyarakat tidak mengetahui bahwa air yang dikonsumsi berasal dari aliran sungai.
“Kalau musim hujan, pipa dari capting baru dicabut. Yang tersambung hanya pipa dari mata air. Lalu sebenarnya apa fungsi capting yang baru ini?” katanya.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah kondisi lingkungan di hulu aliran air. Tim menemukan adanya kotoran sapi di sekitar aliran sungai yang diduga kerap digunakan sebagai tempat kubangan ternak warga.
“Kondisi ini tentu berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, jika air tersebut dikonsumsi tanpa pengolahan yang layak,” lanjutnya.
Dari sisi distribusi, GMNI mencatat sebanyak 22 rumah belum mendapatkan meteran air, meskipun dalam usulan proyek tercatat 170 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat. Namun, realisasi di lapangan hanya mencapai 146 KK.
Ironisnya, sejumlah rumah kosong justru telah terpasang meteran air. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang hingga kini belum memperoleh akses air bersih.
Warga Tidak Dilibatkan dalam Penentuan Sumber Air
Keluhan juga datang dari warga setempat. Sebastianus Jaya, salah satu warga Dusun Piso, mengaku masyarakat tidak dilibatkan dalam proses penentuan sumber air sejak awal proyek.
“Tiba-tiba proyek berjalan tanpa sosialisasi. Ketika kami protes, kami justru diminta bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian warga bahkan baru mengetahui keberadaan proyek tersebut setelah pekerjaan selesai. Hingga kini, mereka mengaku belum pernah melihat langsung sumber air yang digunakan.
Perubahan sumber air dari Wae Wudak ke Wae Pogo juga diduga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Kepala Desa Lepas Tangan
Di sisi lain, pernyataan Kepala Desa Paralando juga menuai sorotan. Dalam pertemuan dengan GMNI dan GRD, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut.
Padahal, dalam dokumen administrasi terdapat tanda tangan kepala desa terkait masuknya proyek tersebut ke desa.
“Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi riil di lapangan, bahkan terkesan ada upaya lepas tangan dari tanggung jawab,” tegas Wihelmus.
Berkaitan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Manggarai pada 8 Mei 2026 yang merekomendasikan audit oleh Inspektorat, GMNI Cabang Manggarai menyampaikan sikap tegas.
Mereka meminta agar audit dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, serta hasilnya dibuka ke publik.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan,” tegas pernyataan resmi GMNI.
Menurut mereka, kehadiran DPRD di tengah masyarakat menjadi bukti keberpihakan terhadap rakyat, sekaligus memastikan persoalan ini ditindaklanjuti secara serius.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup pernyataan tersebut. **


