Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Hasil Audit Proyek Air Minum Paralando Bersifat Dirahasiakan, GMNI dan GRD Demo di Inspektorat Manggarai

June 05, 2026 Last Updated 2026-06-05T07:53:59Z

Foto : Massa aksi unjuk rasa GMNI dan GRD Gruduk Kantor Inspektorat Manggarai Pada Kamis, 5/6/2026. (AR/Corong Demokrasi)

Manggarai,Corong Demokrasi
- Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Manggarai kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) pada Kamis 4 Juni 2026.

Aksi unjuk rasa ini berlansung dihalaman Kantor Inspektorat Daerah Manggarai. Sejak Pada pukul 10.00 Wita, massa aksi mulai datang dengan menggunakan mobil pikap, membentangkan spanduk dan mulai menyampaikan tuntutan mereka terkait proyek Uprating Instalasi Air Minum (IPA) di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.

Dalam Spanduk tuntutan yang dibentangkan tersebut, GMNI dan GRD Mendesak Inspektorat untuk bekerja secara Profesional, Independen dan segera membuka hasil audit proyek yang diduga bermasalah tersebut ke publik.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Wela Tedeng pada tahun 2025 dengan menelan anggaran 973.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Perencanaan dilakukan oleh CV Dongkar Dola Konsultan, sementara pengawasan oleh CV Buana Dirga Konsultan.

Kordianator lapangan aksi, Florentianus Nariyani Mbei, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses dan hasil audit. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai harus bekerja secara profesional, independen, dan terbuka.

"Kami minta hasil audit tersebut harus dibuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat Desa Paralando yang selama ini terdampak oleh persoalan air bersih,'' ujar Florentianus.

Menurut dia, keterbukan informasi terkait hasil audit sangat penting dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas kondisi maupun penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Lebih jauh, ia juga menegaskan,agar Inspektorat tidak boleh tunduk pada kepentingan apapun. Siapapun yang terlibat dalam proyek ini kata dia, harus bertanggungjawab apabila ditemukan adanya kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaannnya.

Rekomendasi DPRD Manggarai 

Desakan audit terhadap proyek ini merujuk pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Manggarai Setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pada 8 Mei 2026.

Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Mangarai merekomendasikan tiga poin penting, dua diantaranya adalah meminta Inspektorat segera melakukan audit proyek air minum tersebut serta memastikan pemenuhan hak 22 rumah warga yang hingga kini belum mendapatkan air.

Selang beberapa jam menyampaikan tuntutan, massa aksi GMNI dan GRD beraduiensi secara terbuka dengan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Fransiska N. Ngarung di halaman kantor.

Menanggapi tuntutan organisasi GMNI dan GRD ini, Fransiska menyatakan bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka dan diberikan kepada publik.

Ia menyebut, hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017.

“Laporan hasil pengawasan bersifat rahasia, dan tidak bisa diberikan ke publik. Jadi kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, '' ujar Fransiska.

Ia juga tidak bisa menyebutkan siapa-siapa yang sudah diperiksa. Hasil audit proyek tersebut Ia mengatakan hanya diserahkan ke bupati dan saat ini masih dalam tahap proses.

“Kalau diaturannya sudah seperti itu kami harus mengikuti, hasil audit hanya diserahkan ke bupati,'' tutupnya.

Aksi unjuk rasa ini turut menjadi perhatian masyarakat yang melintas di lokasi aksi. Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan tuntutan, massa aksi membakar beberapa ban bekas secara simbolik di halaman kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. **

(AR)


×
Berita Terbaru Update