Kadispar Bulukumba Sebut Ilegal dan Pungli, Tapi Akun Resmi Disparpora Pernah Promosikan Wisata Apparalang
![]() |
| Foto : Ketua Umum KPPM, Iswan Kusnadi (Ist) |
Corong Demokrasi – Ketua Umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), Iswan Kusnadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan ketidaksesuaian kebijakan serta pengelolaan kawasan wisata Apparalang di Kabupaten Bulukumba.
Desakan tersebut disampaikan Iswan saat ditemui sejumlah awak media di Sekretariat KPPM, Makassar, Senin siang. Ia menyoroti pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, yang menyebut kawasan wisata Apparalang tidak memiliki izin resmi alias ilegal, serta pungutan retribusi di lokasi tersebut tergolong pungutan liar (pungli).
Selain itu, Kadispar juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh sebuah yayasan. Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kata dia, telah berulang kali berupaya mengambil alih pengelolaan, namun ditolak oleh pihak yayasan.
“Pernyataan Kadispar Bulukumba sudah sangat jelas pada 7 Juni 2026: ilegal, pungli, tanah negara dikuasai yayasan tanpa izin, dan menolak diambil alih oleh Pemda. Pertanyaannya, mengapa akun resmi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) justru pernah mempromosikan Apparalang sebagai destinasi wisata? Ada apa?” ujar Iswan.
Lebih lanjut, KPPM menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak tertentu dengan yayasan pengelola sebagaimana disebutkan Kadispar. Dugaan ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, KPPM meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk menelusuri dokumen perizinan, mekanisme pengelolaan, serta aliran dana di kawasan tersebut.
Iswan juga mengingatkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian sempat mengambil tindakan tegas dengan menutup total lokasi wisata Apparalang akibat aktivitas ilegal dan pungli. Namun, penutupan tersebut tidak berlangsung lama karena pengelola kembali membuka lokasi secara sepihak.
“Hari ini kami mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas seperti sebelumnya: tutup, segel, dan proses hukum. Jika aparat penegak hukum diam dan membiarkan Apparalang tetap beroperasi tanpa izin, maka patut diduga ada keterlibatan atau ‘main mata’ dengan pihak yayasan pengelola,” tegasnya.
Terkait aspek keselamatan, KPPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Disparpora untuk menutup sementara operasional Apparalang hingga proses pembenahan fasilitas rampung dan status hukumnya berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat minimnya lifeguard dan sistem pengamanan, sementara status hukumnya sendiri masih abu-abu,” lanjut Iswan.
Ia menegaskan bahwa KPPM tidak menuduh, melainkan menyampaikan dugaan berdasarkan fakta dan pernyataan resmi Kadispar Bulukumba. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Jangan diam, karena diam berarti membiarkan dugaan ini terus mencederai kepercayaan publik,” tutupnya. **
(AR)



