Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KAMRI Desak APH Investigasi 41 Dapur MBG di Sulsel yang Dikaitkan Dengan Keluarga Wakil Ketua DPRD Provinsi

June 09, 2026 Last Updated 2026-06-09T14:23:10Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh lembaga pengawas internal dan eksternal yang memiliki kewenangan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera melakukan audit investigatif, audit forensik, dan penyelidikan menyeluruh atas dugaan konsentrasi kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah berkembangnya informasi di ruang publik mengenai pengelolaan sekitar 41 SPPG atau dapur MBG di Sulawesi Selatan oleh Yasika Aulia Ramadhani yang diketahui merupakan putri dari Yasir Machmud selaku Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan.

Menurut KAMRI, informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius yang tidak boleh diabaikan oleh negara, terutama karena program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai urusan bisnis biasa, melainkan harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi penggunaan anggaran publik, serta pencegahan konflik kepentingan.

"Ketika muncul informasi bahwa puluhan dapur MBG dikelola oleh individu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan salah satu pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Ini bukan soal hubungan keluarga semata, tetapi soal integritas tata kelola program negara yang harus transparan," tegas Suwandi.

KAMRI menilai bahwa kedekatan hubungan keluarga antara pengelola proyek dengan elite politik daerah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Meskipun keberadaan hubungan keluarga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun kondisi tersebut secara objektif menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi normal.

Selain potensi konflik kepentingan, KAMRI juga menyoroti kemungkinan terjadinya konsentrasi penguasaan program pada pihak tertentu.

Apabila informasi mengenai pengelolaan 41 dapur MBG tersebut benar adanya, maka publik perlu mengetahui berapa total dapur MBG yang beroperasi di Sulawesi Selatan, berapa proporsi yang dikelola pihak terkait, bagaimana distribusi penunjukannya dilakukan, dan apakah terdapat kesempatan yang setara bagi pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Menurut Suwandi, aspek yang paling mendasar untuk diungkap adalah transparansi proses seleksi dan penunjukan mitra pengelola SPPG. Hingga saat ini, publik masih membutuhkan penjelasan yang terang mengenai mekanisme seleksi, parameter penilaian, sistem verifikasi, pola distribusi wilayah operasional, serta dasar penetapan pihak-pihak yang memperoleh hak pengelolaan dapur MBG.

"Apabila proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional, maka seluruh dokumen, mekanisme, dan dasar penunjukannya seharusnya dapat diuji oleh publik. Sebaliknya, jika terdapat ruang gelap dalam proses tersebut, maka negara wajib melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan prinsip keadilan dan keterbukaan," ujar Suwandi.

Lebih jauh, KAMRI secara kelembagaan menilai bahwa dugaan konsentrasi pengelolaan dapur MBG juga perlu ditelaah dari perspektif persaingan usaha. KPPU perlu menelusuri apakah terdapat praktik yang berpotensi menghambat kesempatan pihak lain untuk memperoleh akses yang setara dalam program tersebut, atau bahkan mengarah pada penguasaan pasar layanan tertentu yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KAMRI juga menekankan pentingnya audit forensik terhadap aspek kepemilikan badan usaha, afiliasi perusahaan, aliran pembiayaan, struktur pengendalian usaha, serta hubungan bisnis yang mungkin berada di balik pengelolaan puluhan dapur MBG tersebut. Audit semacam ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak proporsional melalui kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan politik.

Persoalan yang muncul di Sulawesi Selatan juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai dinamika tata kelola Program MBG secara nasional. Dalam beberapa waktu terakhir, publik telah menyaksikan munculnya berbagai persoalan hukum dan administratif yang menyeret sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Karena itu, KAMRI memandang bahwa dugaan konsentrasi kepemilikan dapur MBG di Sulawesi Selatan harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola program MBG secara nasional.

"Jangan sampai program yang dibangun atas nama kepentingan rakyat justru menjadi ruang akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Jika tata kelola program tidak diawasi secara ketat, maka potensi konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan proyek, dan penyimpangan distribusi manfaat akan terus menjadi ancaman nyata," tegas Suwandi.

KAMRI menegaskan bahwa pernyataan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, KAMRI mendorong seluruh lembaga yang berwenang untuk membuktikan secara objektif apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar atau tidak melalui proses investigasi yang profesional, independen, dan transparan.

"Semakin besar proyek publik yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk membuka diri terhadap pengawasan. Negara harus memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan," pungkas Suwandi.

Secara kelembagaan, KAMRI juga menegaskan akan segera melakukan langkah-langkah pendampingan alternatif yang konstitusional termasuk aksi Demonstrasi dalam waktu dekat jika tidak ada langkah progresif yang dilakukan oleh seluruh lembaga serta institusi yang berwenang dalam menangani terkait persoalan ini.

*(red)


×
Berita Terbaru Update