![]() |
Foto : Ist. |
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Ketua ALJARA, Yohan Sauyai, pemerintah pusat telah menyatakan secara lisan bahwa izin keempat perusahaan tersebut dicabut, namun belum ada surat resmi yang diterbitkan.
"Kami mendesak pemerintah karena pencabutan empat izin perusahaan tambang melalui pernyataan lisan saja tidak cukup. Olehnya untuk memastikan komitmen pemerintah pusat dan memberikan dasar hukum kuat, maka surat resmi sangat diperlukan," ujar Yohan Sauyai kepada Corong Demokrasi, Rabu (6/08/2025).
"Kita tidak bisa memastikan apakah keputusan lisan ini benar-benar komitmen pemerintah atau hanya untuk meredam tuntutan rakyat. Kita butuh dasar hukum," tambahnya.
Tokoh pemuda Raja Ampat itu minta keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tambang di Raja Ampat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa empat izin tambang di Raja Ampat benar-benar telah dihentikan.
*(red)