![]() |
| Foto : Ist. |
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama bergulir di Kejari Kab. Pangkep namun belum terselesaikan, sehingga Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel, mendatangi Kejati Sulsel untuk mendesak Kejati mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut.
Jendral Lapangan, Iswan Kusnadi, menyampaikan bahwa, “Kejati Sulsel harus segera mengambil alih kasus tersebut dan menetapkan tersangka secepatnya karena, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang diduga di lakukan oleh KPU Kab. Pangkep senilai 26 Miliar ini besar dampaknya terhadap kerugian Negara," terangnya dalam orasi.
Iswan, sapaan akrabnya juga menilai bahwa kinerja Kejari Kab. Pangkep sangat lamban dalam melakukan penanganan kasus, padahal sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta Kejati Sulsel untuk mencopot Kepala Kejari Kab. Pangkep, beserta jajarannya, yang tidak lagi mampu melakukan penyelesaian kasus," sambungnya.
Di samping itu sebelum membubarkan Massa Aksi, Marlo, kembali mempertegas agar Kejati Sulsel mengusut dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kab. Pangkep.
“Jikalau Kejati Sulsel tidak menindak lanjuti kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kab. Pangkep, maka patut di duga ada persekongkolan antara pihak Kejari Kab. Pangkep, Kejati Sulsel, dengan KPU Kab. Pangkep," tutupnya.
Adapun organ yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel yaitu Kesatuan Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), dan Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
*(red)



