![]() |
| Foto : Ist. |
Aksi tersebut mendesak Kejati Sulsel memanggil dan memeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Wilayah Sulsel.
Jenderal lapangan Irwan, mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Sulsel diduga terlibat gratifikasi dalam mengeluarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Menurutnya, dugaan kami ini muncul setelah Kejati Sulsel melakukan penyelidikan dan menemukan ada dugaan markup anggaran sebesar Rp 60 miliar terkait pengadaan bibit nanas pada DTPHBun Provinsi Sulsel.
"Pada LHP tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sulsel, tidak memberikan penjelasan secara tegas terkait adanya dugaan mark up pada pengadaan bibit nanas, namun temuan pada pengadaan pupuk dijelaskan secara rinci oleh BPK RI Perwakilan Sulsel beserta dengan temuan kerugian negara," ujarnya.
"Padahal, baik pengadaan pupuk maupun pengadaan bibit nanas itu satu paket anggaran tahun 2024 pada DTPHBun Provinsi Sulsel," tegasnya.
Irwan juga menyoroti terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK RI Perwakilan Sulsel kepada Pemprov Sulsel tahun 2024.
Ia menilai bahwa pemberian predikat WTP kepada Pemprov Sulsel ini tidak sesuai dengan fakta lapangan yang ada. Predikat WTP ini semakin menguatkan dugaan kami terhadap beberapa hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Sulsel yang tidak transparan terutama pada DTPHBun Provinsi Sulsel.
"Patut dipertanyakan. Pasalnya Kejati Sulsel menemukan ada dugaan markup pada pengadaan bibit nanas sementara hasil audit LHP BPK tidak memberikan penjelasan secara tegas," tambahnya.
"Kami menduga ada praktik suap dan gratifikasi dalam pemberian predikat WTP kepada Pemprov Sulsel sehingga hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Sulsel pada DTPHBun Sulsel tidak dijelaskan secara tegas kerugian negara dan markup anggaran," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, kepada massa aksi mengungkapkan bahwa temuan Kejati Sulsel terkait markup anggaran pada DTPHBun Sulsel sekarang ini tim penyidik melakukan finalisasi beberapa keterangan-keterangan inti. Ada perkembangan dalam pemeriksaan itu sementara didalami kembali ini bertujuan agar pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan tidak ada celah.
"Jadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi selain ada perbuatan melawan hukum juga ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya ini yang sementara finalisasi hasil, jadi nyata dan pasti dan yang menghitung adalah auditor," Kata Soetarmi.
"Sehingga nilai belum nyata dan pasti secara final dalam bentuk LHP kita belum tentu ajukan karena LHP merupakan salah satu bukti yang dapat kita ajukan di persidangan. Makanya saat ini kita sedang menunggu hasil yang nyata dan pasti terkait nilai yang akan dikeluarkan oleh auditor setelah itu kita akan umumkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Riank Rifaldy meminta Kejati Sulsel menyelidiki juga kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk pada DTPHBun Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
"Kami mendesak agar dugaan markup pengadaan pupuk pada DTPHBun Sulsel juga diusut tuntas dan mungkin sekiranya ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Sulsel terkait pengadaan bibit nanas karena satu paket anggaran namun temuan detail BPK hanya pada pengadaan pupuk sedangkan pengadaan bibit nanas tidak ada temuan yang tegas," tutupnya.
*(red)



