![]() |
| Foto : Ilustrasi. |
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya berujung pada meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun). Korban diduga terkena tembakan yang dilepaskan oleh seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.
GRD menilai tindakan penembakan terhadap warga sipil harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, sebagai upaya terakhir, serta wajib memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Ketua Komite Pusat GRD menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal institusi kepolisian semata.
“Ketika warga sipil kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, maka yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar negara hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika benar terjadi penggunaan senjata api yang tidak memenuhi standar hukum, maka itu harus diproses secara pidana, bukan hanya etik,” tegas Jimi Saputra kepada Corong Demokrasi, Selasa (03/03/2026).
Pasca kejadian, ada upaya-upaya untuk menutupi informasi termasuk dugaan penghapusan sejumlah unggahan dan tautan informasi di media sosial. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Transparansi adalah kunci. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta. Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik agar keadilan benar-benar ditegakkan sekalipun itu adalah polisi agar tidak ada yang merasa kebal hukum dan bersembunyi dibalik institusi," pungkasnya.
"Sudah menjadi kebiasaan ketika aparat yang terlibat menghilangkan nyawa masyarakat sipil maupun kasus lainnya selalu bersembunyi dibalik institusi dan menutup-nutupi informasi," tambahnya.
Olehnya itu, kata Jimi Saputra, kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi praktik penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, termasuk efektivitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Tanpa pembenahan menyeluruh, potensi terulangnya kekerasan serupa akan tetap membayangi masyarakat.
“Kami mendesak Propam Polda Sulsel agar terduga pelaku segera ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku guna menjamin independensi pemeriksaan dan diproses melalui mekanisme yang transparan. Semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum,” tutupnya.
*(red)



