![]() |
| Foto : Ist. |
Dugaan Teror Dan Pemasangan Alat Pelacak Terhadap Aktivis: Ancaman Serius Terhadap Demokrasi Dan Kebebasan Sipil, Makassar 16 April 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa dinamika, kegaduhan, atau "kerusuhan" di ruang digital (cyberspace) dalam konteks ekspresi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, ekspresi politik GRD di ruang digital tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tindakan represif atau intimidatif.
PBHI Sulsel menilai bahwa tindakan pemasangan alat pelacak dan rangkaian teror yang dialami aktivis GRD merupakan:
*(red)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan teror dan intimidasi terhadap aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).
Pada tanggal 13 April 2026, telah ditemukan sebuah alat yang diduga sebagai GPS tracker yang terpasang secara tersembunyi pada kendaraan milik Sekretaris Jenderal KP-GRD. Temuan ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian dugaan teror yang telah berlangsung sejak Mei 2025.
Sebelumnya, aktivis GRD telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari serangan digital, pesan ancaman, hingga penyebaran pamflet yang menyerang secara personal. Bahkan, terdapat dugaan permintaan dari oknum tertentu agar menghentikan penyampaian isu politik tertentu yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aktivitas GRD dalam menyampaikan kritik politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang- undang ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Segala bentuk intimidasi terhadap aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa dinamika, kegaduhan, atau "kerusuhan" di ruang digital (cyberspace) dalam konteks ekspresi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, ekspresi politik GRD di ruang digital tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tindakan represif atau intimidatif.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, unsur makar mensyaratkan adanya:
1. Niat nyata (mens rea).
2. Tindakan permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
Dalam konteks ini, penyampaian narasi politik berupa slogan atau seruan tidak serta-merta memenuhi unsur makar, sepanjang tidak terdapat tindakan nyata untuk melaksanakan maksud tersebut.
PBHI Sulsel menilai bahwa tindakan pemasangan alat pelacak dan rangkaian teror yang dialami aktivis GRD merupakan:
1. Tindakan pemasangan alat pelacak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap bak privasi;
2. Rangkaian teror ini berpotensi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat;
3. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis, dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.
Kami menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. PBHI Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan akuntabel atas peristiwa ini.
*(red)



