Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Menang Lawan Bupati Manggarai di PTUN Masyarakat Adat Pocoleok Tegas Nyatakan Sikap Tolak Geothermal Tanpa Kompromi

June 02, 2026 Last Updated 2026-06-02T13:59:13Z

Foto : Komunitas Masyarakat Adat Pocoleok Nyatakan Sikap Tegas Tolak Geothermal Tanpa Kompromi 
MANGGARAI — Kemenangan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengendurkan sikap Komunitas Masyarakat Adat Pocoleok dalam menolak Geothermal.

Dalam sebuah upacara syukuran yang dilakukan di Golo Mompong, warga dari 10 gendang di wilayah adat Pocoleok kembali menyatakan sikap penolakan total terhadap rencana perluasan proyek panas bumi (Geothermal) Ulumbu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tanpa kompromi dan tanpa syarat apapun.

Pernyataan sikap itu disampaikan secara terbuka oleh warga yang bermukim di sekitar titik rencana pengeboran (wellpad) D, E, F, H, dan I. Pada Sabtu, 30/5/2026.

Mereka menegaskan tetap berdiri pada keputusan awal: menolak menyerahkan ruang hidup yang mereka sebut sebagai “lampek lima”, yakni satu kesatuan utuh yang meliputi mbaru bate kaeng, uma bate duat, wae bate teku, natas bate labar, dan compang bate takung.

Bagi masyarakat adat Pocoleok, wilayah tersebut bukan sekadar tanah, melainkan identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan.

Sebagai pemilik sah tanah ulayat, komunitas adat Pocoleok menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas proyek geothermal yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Warga menuding adanya serangkaian praktik yang tidak transparan dalam proses pengembangan proyek, mulai dari survei sepihak di lahan warga, sosialisasi tertutup, hingga pendekatan individual yang dinilai tidak jujur.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyebaran informasi yang tidak valid kepada publik serta penetapan lokasi proyek tanpa konsultasi terbuka. Kehadiran aparat keamanan dalam beberapa tahapan proyek bahkan dinilai menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Situasi sosial di Pocoleok, menurut warga, semakin tidak kondusif akibat munculnya pro dan kontra yang memicu perpecahan di dalam komunitas.

“Pemerintah selalu menganggap penolakan kami sebagai riak kecil yang tidak berarti. Bagi kami, itu adalah sikap yang tidak adil, merendahkan martabat, dan melanggar hak asasi manusia,” demikian pernyataan warga dalam dokumen sikap tersebut.

Masyarakat Pocoleok menegaskan bahwa kehidupan mereka bergantung pada tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah Republik Indonesia, PT PLN, serta Bank KfW Jerman untuk menghentikan seluruh rangkaian proses proyek, mulai dari sosialisasi, survei, hingga pengadaan lahan.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah mencabut kebijakan penetapan Pulau Flores sebagai pulau geothermal, yang dinilai dibuat tanpa konsultasi dengan masyarakat lokal dan berpotensi merusak ekosistem manusia serta lingkungan di wilayah tersebut.

Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Manggarai yang dinilai telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi pada 1 Desember 2022 secara sepihak. Warga menilai kebijakan tersebut bersifat memaksa, tidak transparan, dan mengabaikan prinsip keadilan.

Dalam pernyataan yang sama, masyarakat adat Pocoleok menyampaikan tujuh tuntutan utama, yaitu:

1. Mencabut SK Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi wilayah kerja panas bumi di Pocoleok tertanggal 1 Desember 2022

2. Menghentikan seluruh aktivitas geothermal oleh PT PLN UIP Nusra, aparat keamanan, serta pemerintah pusat dan daerah

3. Menghentikan intimidasi, kriminalisasi, dan praktik politik pecah belah

4. Menghentikan pendanaan proyek oleh Bank KfW Jerman

5. Mencabut keputusan Menteri ESDM terkait penetapan Flores sebagai pulau geothermal

6. Menghentikan proses sertifikasi tanah ulayat oleh ATR/BPN

7. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Lebih lanjut, Masyarakat Adat Pocoleok juga menolak seluruh bentuk forum diskusi, sosialisasi, maupun konsultasi publik yang melibatkan kampus, lembaga agama, atau organisasi masyarakat. Mereka menilai forum semacam itu tidak akan mengubah sikap kolektif komunitas.

“Sekali menolak, kami akan tetap menolak. Tanpa syarat, tanpa kompromi,” tegas mereka.

Pernyataan ini menegaskan bahwa konflik antara masyarakat adat Pocoleok dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek geothermal Ulumbu masih jauh dari penyelesaian.

Di tengah kemenangan hukum yang baru diraih, warga justru memperkuat garis perjuangan mereka: mempertahankan ruang hidup dari apa yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan generasi mendatang. **

(AR)




×
Berita Terbaru Update