Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Eks Pj Gubernur Jadi Tersangka, GRD dan FPD Desak Kejati Periksa Auditor BPK Sulsel

March 10, 2026 Last Updated 2026-03-10T07:16:25Z

Foto : Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan T.A 2024 pada Senin, (09/03/2026).
Corong Demokrasi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). pada Senin, (09/03/2026).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejati Sulsel memiliki dua alat bukti yang cukup meyakinkan untuk penetapan tersangka, diantaranya perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjadi kendala dikarenakan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan audit secara detail pada LHP 2024.

Menyikapi hal itu, Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk periksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui pernyataan sikapnya kepada Corong Demokrasi, Selasa (10/03), GRD dan FPD mendesak Kejati Sulsel menyelidiki dugaan gratifikasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel terkait pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) tahun anggaran 2024.

Mereka menilai, kuat dugaan adanya praktik dugaan suap dan gratifikasi LHP BPK RI Perwakilan Sulsel tahun 2024.

"Kami menilai ada dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam mengeluarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulsel 2024. Pasalnya, Kejati Sulsel dalam proses penyelidikan menemukan ada dugaan markup pengadaan bibit nanas sementara LHP 2024 BPK RI Perwakilan Sulsel tidak ada penegasan dalam hasil audit yang bermuara pada kerugian negara," ujar Jimi Saputra selaku ketua KP-GRD.

Senada dengan itu, Riank Rifaldy selaku ketua FPD mengatakan bahwa kasus dugaan markup pengadaan bibit nanas satu paket anggaran tahun 2024 dengan pengadaan pupuk pada DTPHBun tetapi realisasi LHP BPK RI Perwakilan Sulsel seolah ada tebang pilih.

"LHP BPK RI Perwakilan Sulsel pada pengadaan bibit nanas itu tidak dijelaskan secara tegas oleh BPK terkait temuan kerugian negara sementara pada pengadaan pupuk itu BPK memberikan laporan secara rinci berdasarkan dengan kerugian negara. Kami menduga ini ada praktik suap dan gratifikasi yang mana satu kasus LHP tidak detail sementara itu kasus pengadaan pupuk itu Lho ya detail," tegas Riank Rifaldy.

"Kami dari FPD dan GRD mendesak Kejati Sulsel untuk segera periksa BPK RI Perwakilan Sulsel atas dugaan suap dan gratifikasi LHP BPK terkait pengadaan bibit nanas pada DTPHBun Sulsel tahun anggaran 2024. Kami mendesak agar hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel yang menjadi salah satu bukti untuk penetapan tersangka eks Pj Gubernur Sulsel menjadi pintu masuk untuk memeriksa BPK RI Perwakilan Sulsel," tutupnya.
 
*(red)


×
Berita Terbaru Update